Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Gratifikasi Hari Raya Idul Fitri Tahun Ini Menurun dari Sebelumnya

Kompas.com - 23/07/2015, 20:36 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja mengatakan, Direktorat Gratifikasi menerima 63 laporan gratifikasi menjelang dan setelah hari raya idul fitri tahun ini. KPK sebelumnya telah mengimbau penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi selama hari raya.

"Kami mengimbau pejabat publik terkait gratifikasi. Hasilnya, tahun ini kami terima laporan gratifikasi totalnya 63 laporan," kata Adnan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Berdasarkan laporan gratifikasi yang diterima KPK sejak tanggal 3 hingga 22 Juli 2012, sebanyak 30 laporan dari pejabat Badan Usaha Milik Negara atau Daerah. Sementara dari pejabat lembaga negara sebanyak 8 laporan, dari eksekutif sebanyak 24 laporan, dan satunlaporan dari legislatif.

Menurut Adnan, terjadi penurunan jumlah laporan gratifikasi hari raya dibandingkan dengam tahun lalu.

"Tahun lalu ada 66. Terjadi penurunan," ujar Adnan.

Adnan mengatakan, bentuk gratifikasi yang dilaporkan berupa cenderamata, barang elektronik, pakaian, bumga, kosmetik, hingga lukisan. Ada juga sejumlah fasilitas yang dilaporkan, seperti fasilitas transportasi dan akomodasi.

KPK sebelumnya mengimbau penyelenggara negara agar tidak menerima pemberian hadiah berupa parsel ataupun fasilitas lainnya. Jika hadiah tersebut diterima secara tidak langsung, penyelenggara tersebut wajib melaporkannya kepada KPK.

Imbauan dikeluarkan pada 1 Juli 2015. KPK mengirim imbauan itu kepada Kepala Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, pimpinan lembaga tinggi, komisi negara, Jaksa Agung, Kapolri, Pangilma TNI, Menteri Kabinet Kerja, kepala lembaga pemerintahan non kementerian, gubernur/bupati/walikota, para ketua DPRD, Direksi BUMN/BUMN, ketua KADIN Indonesia, ketua Asosiasi perusahaan di Indonesia hingga pimpinan perusahaan swasta.

Jika ragu dengan kualifikasi gratifikasi yang dianggap tidak suap, hal itu wajib dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari setelah diterima.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com