Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa Ketua dan Sekretaris GIDI Tolikara

Kompas.com - 23/07/2015, 18:47 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, salah satu pihak yang berpotensi menjadi pihak yang bersalah dalam insiden di Tolikara, yakni pembuat surat pemberitahuan seminar dan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) Gereja Injili di Indonesia (GIDI).

Badrodin mengatakan, saat ini penyidik Polda Papua masih memeriksa Ketua GIDI Wilayah Tolikara Pendeta Nayus Wenda dan sang sekretaris, Pendeta Marthen Jingga. Keduanya merupakan orang yang menandatangani surat pemberitahuan yang ditujukan ke umat Islam di Tolikara itu.

"Masih kita periksa. Kita menunggu hasilnya," ujar Badrodin di rumah Kepala BIN Sutiyoso, Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Pembuat surat, kata Badrodin, bisa dikenakan pasal soal penodaan agama. Surat diketahui berisi larangan umat Islam melaksanakan shalat Id di wilayah Tolikara dan larangan bagi wanita Islam untuk mengenakan jilbab.

Badrodin mengatakan bahwa pembuat surat juga bisa dikenakan pasal penghasutan agar melakukan tindak kekerasan. Untuk menjerat pembuat surat dengan pasal ini, penyidik mesti mengonfrontirnya dengan keterangan pelaku pengerusakan sejumlah kios dan mushala terlebih dahulu.

"Kita harus cek ke pelakunya, dia itu tergerak (menyerang) karena apa? Apakah ada yang ajak? Atau karena surat yang dibuat ini? Paling tidak kita duga ada lebih dari satu faktor saja," ujar Badrodin.

Sejauh ini, penyidik dari Polda Papua baru menetapkan dua tersangka atas kasus itu. Dua orang itu berinisial HK dan JW. Berdasarkan rekaman video, keduanya adalah provokator pelemparan batu ke jamaah shalat sekaligus pembakaran kios yang merembet ke Masjid Baitul Muttaqin.

Insiden di Kabupaten Tolikara mengakibatkan puluhan bangunan kios dibakar, termasuk Masjid Baitul Muttaqin. Saat itu, ada dua acara yang dilaksanakan berdekatan. Selain perayaan Lebaran yang ditandai dengan shalat Idul Fitri, juga ada pertemuan pemuka gereja.

Polri melepaskan tembakan ke udara untuk membubarkan massa. Lantaran tak ada yang menaatinya, Polisi kemudian melepaskan tembakan ke tanah. Seorang meninggal dunia dan 11 lainnya luka-luka dalam insiden itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Nasional
Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com