Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tak Butuh Keterangan Honggo sebagai Tersangka Kasus Kondensat

Kompas.com - 13/07/2015, 20:03 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tak lagi membutuhkan keterangan dari mantan pemilik PT TPPI, Honggo Wendratmo, yang menjadi tersangka, dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat. Berkas Honggo akan segera dikirim ke Kejaksaan Agung.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E. Simanjuntak menjelaskan, untuk memenuhi syarat prosedural, pemeriksaan Honggo sebagai tersangka dilakukan pada Sabtu (11/7/2015) lalu. Sehari sebelum pemeriksaan, Honggo mengalami kecelakaan di toilet sehingga ia menjalani perawatan di rumah sakit.

"Jumat itu kami kirimkan surat pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. Tapi, dia tak memungkinkan untuk diperiksa," ujar Victor di Mabes Polri pada Senin (13/7/2015).

Menurut Victor, berdasarkan pengamatan penyidik di rumah sakit, Honggo terbaring lemas di ruang perawatan dengan infus di tangannya. Bagian belakang kepalanya terdapat benjolan disertai memar. Selain itu, kata Victor, pengacara Honggo juga telah mengirimkan surat yang memberitahukan bahwa kliennya menolak memenuhi panggilan karena alasan sakit.

Victor mengatakan, penyidik memang harus memeriksa tersangka terlebih dahulu untuk kelengkapan berkas. 

"Ya berarti kebetulan kan, tidak apa-apa. Yang penting penyidik telah memenuhi syarat-syarat prosedural pada pemeriksaan tersangka namun itu kan ditolak oleh kuasa hukum. Jadi ya tidak apa-apa, itu hak dia untuk menolak," ujar Victor.

Meski tak mendengarkan keterangan Honggo, Victor yakin polisi punya bukti kuat untuk menjerat Honggo. Jika memungkinkan, berkas perkara Honggo akan dikirim ke Kejaksaan Agung pada pekan depan.

Honggo adalah mantan pemilik PT TPPI yang bergerak di bidang petrochemical. Perusahaan itu diduga melakukan korupsi dalam penjualan kondensat bagian negara tahun 2009 hingga 2011. Kasus ini juga diduga melibatkan BP Migas dan Kementerian ESDM. Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 45 saksi, baik dari pihak BP Migas, PT TPPI dan Kementerian ESDM. Penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni Djoko Harsono, Raden Priyono dan Honggo Wendratmo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com