Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Dianggap Inkonsisten Sikapi Larangan Mantan Narapidana Ikut Pilkada

Kompas.com - 10/07/2015, 09:09 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai, Mahkamah Konstitusi inkonsisten dalam mengambil keputusan uji materi UU Pilkada terkait larangan mantan narapidana ikut pemilihan kepala daerah.

Di satu sisi, MK mempertimbangkan persoalan hak asasi manusia ketika menganulir larangan mantan narapidana ikut mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Di sisi lain, MK justru tak melihat hal yang sama ketika memutus judicial review atas pernikahan beda agama.

"Saya melihat, MK ini hanya melihat HAM dari kacamata HAM itu sendiri tanpa melihat kebutuhan sosial lain. Seharusnya, MK konsekuen juga dalam kasus pernikahan beda agama," kata Arsul saat dihubungi, Jumat (10/6/2015).

Ketika memutus permohonan terkait pernikahan beda agama, Arsul mengatakan, MK tak melihatnya dalam kacamata HAM. MK justru menjadikan UU Agama sebagai dasar untuk tidak mengabulkan permohonan itu. Padahal, kata dia, ada persoalan HAM juga di dalam permohonan tersebut. (baca: Ini Alasan MK Tolak Permohonan Nikah Beda Agama)

Sementara, ketika menganulir larangan mantan napi ikut pilkada, MK justru hanya melihatnya dalam kacamata HAM. Namun, MK tak melihat sanksi sosial yang seharusnya diterima oleh mantan napi tersebut.

"Bahwa Anda pernah melakukan suatu tindak pidana, tidak hanya Anda menghadapi hukuman pidana, tetapi juga sanksi moral," ujar juru bicara Fraksi PPP itu.

"MK itu harus menegaskan dirinya. Karena MK dikenal menganut mahzab hukum progresif. Dengan demikian, tidak bisa MK hanya melihat satu kotak saja dalam mengambil keputusan," lanjut dia.

MK sebelumnya menyatakan, mantan napi bisa mengikuti pilkada tanpa menunggu lima tahun pascabebas. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi mantan napi itu jika ingin maju sebagai calon kepala daerah, yaitu mengungkapkan status hukumnya sebagai mantan napi. (Baca: MK Anulir Larangan Mantan Narapidana Ikut Pilkada)

"Yang bersangkutan bisa mencalonkan diri menjadi gubernur, bupati dan wali kota atau mencalonkan diri dalam jabatan publik atau jabatan politik yang pengisiannya melalui pemilihan," kata hakim konstitusi Patrialis Akbar saat membacakan pertimbangan putusan UU Pilkada, Kamis (9/7/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com