Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Respons Ultimatum DPR tentang Jaminan Hari Tua

Kompas.com - 07/07/2015, 14:29 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah merespons ultimatum DPR RI mengenai revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Komisi IX DPR RI memberikan ultimatum 2x24 jam PP tersebut harus telah direvisi.

"Itu sudah ditangani oleh Menaker," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Menurut Pratikno, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri saat ini terus memfinalisasi revisi PP tersebut. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan Menaker setelah digelarnya rapat antara Komisi IX, Kemenaker, dan Badan Pelaksana Jaminan Sosial pada Senin (6/7/2015).

"Sudah ada tindak lanjut dan koordinasi antara Menaker dengan Komisi IX," ujarnya.

Selain revisi PP JHT, Komisi IX DPR juga meminta pemerintah merevisi PP tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), serta Jaminan Pensiun (JP). Permintaan itu merupakan kesimpulan rapat dengar pendapat antara Komisi IX, Kemenaker, dan BPJS.

Secara terpisah, Menaker Hanif Dhakiri mengatakan, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 yang mengatur pencairan dana jaminan hari tua (JHT) masih terus diproses. Ia memastikan aspirasi tenaga kerja mengenai batas pencairan dana tersebut akan diakomodasi.

"Perubahannya saja yang kami masukkan ke dalam PP JHT yang baru sebagaimana yang dikehendaki pekerja buruh selama ini," kata Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Dengan revisi tersebut, kata Hanif, seharusnya sudah tak ada lagi polemik terkait hal tersebut. Revisi dilakukan bukan karena kesalahan pemerintah, melainkan justru karena merespons aspirasi di lapangan.

Menurut Hanif, terbitnya PP tersebut juga bukan karena pemerintah tergesa-gesa dan melupakan proses sosialisasi. Akan tetapi, Undang-Undang Nomor 24/2011 tentang BPJS memerintahkan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan berlaku mulai 1 Juli 2015.

"Prosesnya sedang berjalan. Ini butuh waktu. Kalau revisi cuma mengetik doang itu sehari bisa. Masalahnya harus koordinasi dan rapat dengan banyak pihak," ujarnya.

Penerbitan aturan baru tentang JHT dan program ketenagakerjaan lainnya itu sempat mengundang polemik di masyarakat. PP baru ditandatangani Presiden RI Joko Widodo tanggal 30 Juni 2015 dan berlaku mulai 1 Juli 2015. Gelombang penolakan datang dari berbagai kalangan dan lapisan masyarakat, baik melalui viral maupun turun ke jalan. Pada akhirnya, pemerintah pun berencana mengkaji ulang aturan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Nasional
Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Nasional
Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Nasional
Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Nasional
Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi 'King Maker' atau Maju Lagi

Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi "King Maker" atau Maju Lagi

Nasional
Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Nasional
Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com