Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Gubernur Papua Didakwa Rugikan Negara Rp 43 Miliar Terkait Proyek DED

Kompas.com - 06/07/2015, 21:49 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu, didakwa memperkaya diri sebesar Rp 550 juta dalam kegiatan Detail Engineering Design (DED) Danau Paniai dan Sentani tahun 2008 serta DED Sungai Urumuka dan Memberamo tahun 2009 dan 2010.

Barnabas dianggap mengarahkan kegiatan tersebut agar dilaksanakan oleh PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ), perusahaan miliknya.

"Kegiatan dilakukan tanpa melalui proses pelelangan sebagaimana mestinya sehingga dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ujar jaksa Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/7/2015).

Jaksa Fitroh mengatakan, selain memperkaya diri sendiri, sejumlah pihak juga turut kebagian untung dari proyek tersebut, antara lain Direktur Utama PT KPIJ Lamusi Didi dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua Jannes Johan Karubaba.

Kerugian negara atas korupsi yang dilakukan Barnabas ditaksir sebesar Rp 43.362.781.473. Dalam berkas dakwaan, Barnabas berencana membangun Permbangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Papua untuk mengembangkan energi terbarukan dan mencegah emisi gas rumah kaca. Ia ingin agar pelaksana kegiatan perencanaan pembangunan itu dilakukan oleh perusahaan miliknya, PT KPIJ. Namun, perusahaannya tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan proyek DED sehingga meminta Lamusi Didi mencari perusahaan lain untuk diajak bekerja sama.

Sekitar pertengahan 2007, Barnabas meminta Dinas Pertambangan dan Energi Papua untuk mengusulkan anggaran perencanaan DED Danau Paniai dan Sentani agar masuk ke dalam APBD Papua 2008. Akhirnya, disetujui anggarannya sebesar Rp 17,35 miliar.

Lamusi Didi kemudian menawarkan kerja sama kepada PT Indra Karya yang ditindaklanjuti dengan pertemuan mereka di kantor dinas Barnabas. Mereka pun melakukan negosiasi dan sepakat menandatangani kontrak dengan pembagian pembayaran 60 persen PT Indra Karya dan 40 persen PT KPIJ.

"Untuk melengkapi administrasi seolah telah dilakukan pelelangan umun, PT Indra Karya membuat seluruh dokumen administrasi lelang dan kontrak, termasuk menyiapkan peserta lelang," kata jaksa.

Setelah itu, diteken kontrak yang ditandatangani Dinas Pertambangan dan Energi Papua dengan PT Indra Karya senilai Rp 16.458.425.000. Padahal, panitia pengadaan tidak pernah melaksanakan lelang proyek DED Danau Paniai dan Sentani. Kemudian, kontrak tersebut diperbaharui senilai Rp 11.723.816.000 untuk Danau Paniai oleh PT Indra Karya dan Rp 4.734.609.000 untuk Danau Sentani oleh PT Ika Adya Perkasa.

Distamben Papua kemudian membayar ke PT Indra Karya sebesar Rp 14.347.185.439 dan diberikan kepada PT KPIJ sebesar 40 persennya atau Ro 5.738.874.176. Namun, dari jumlah tersebut, hanya Rp 1.704.615.443 yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan. Sisanya dibagikan kepada panitia pengadaan, Distamben Papua, hingga pembelian parsel lebaran. Sementara uang yang diterima PT Indra Karya sebesar Rp 8.698.311.263 hanya digunakan Rp 3.596.928.319 untuk melaksanakan proyek.

PT Indra Karya menghasilkan enam titik power station dan sebagian besar berada di sungai Urumuka. Kemudian dianggarkan Rp 6,9 miliar untuk kegiatan DED PLTA di Sungai Urumuka.

"Seperti halnya pekerjaan DED Paniai dan Sentani, untuk pekerjaan DED Urumuka terdakwa juga menginginkan agar pekerjaan dilaksanakan oleh PT KPIJ bekerjasama dengan PT Indra Karya," ujar jaksa.

Kemudian, Distamben Papua membayar PT Indra Karya sebesar Rp 5.762.612.000 dan 50 persennya ditransfer ke rekening PT KPIJ. Dari uang senilai Rp 2.881.306.036, hanya digunakan Rp 1.287.277.650 untuk proyek tersebut. Sementara, uang yang diterima PT Indra Karya, hanya sebesar Rp 916.821.096 yang digunakan untuk pelaksanaan proyek.

Proyek DED Sungai Urumuka berlanjut hingga tahun 2009. Distamben Papua pun menganggarkan Rp 13,79 miliar dalam APBD Papua. Sama seperti sebelumnya, dilakukan proses lelang fiktif dan kembali menjalin kerja sama dengan PT Indra Karya. Sementara, pada proyek DED Urumuka tahap III tahun 2010, Distamben menganggarkan Rp 10 miliar dalam APBD Papua. Begitu pula dengan pekerjaan DED Sungai Memberamo dalam dua tahun berturut-turut, sejak 2009 hingga 2010.

"Bahwa dari pelaksanaan DED Paniai dan Sentani, Urumuka I-III, serta pekerjaan DED Memberamo I dan II, PT KPIJ milik terdakwa telah menerima pembayaran uang sebesar Rp 41.344.107.684," kata Jaksa.

Sementara yang digunakan untuk proyek sebesar Rp 6.886.301.679. Atas perbuatannya, Barnabas disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1988 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 29/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com