Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Agung Keberatan Yusril Tanyakan Pokok Perkara pada Ahli

Kompas.com - 06/07/2015, 11:49 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kuasa hukum pengurus Partai Golkar hasil Munas Ancol mengajukan dua kali keberatan kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dalam sidang lanjutan sengketa kepengurusan Golkar, Senin (6/7/2015). Keberatan disampaikan karena kuasa hukum Partai Golkar hasil Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, menanyakan seputar pokok perkara pada ahli yang dihadirkan.

"Interupsi Yang Mulia, kami  keberatan dengan pertanyaan penggugat yang masuk pada pokok perkara," ujar salah satu tim kuasa hukum kubu Munas Ancol.

Kuasa hukum kubu Munas Ancol merasa keberatan lantaran Yusril menanyakan pendapat ahli seputar mekanisme pengambilan putusan dalam Rapat Pimpinan Nasional menjelang penyelenggaraan Musyawarah Nasional partai.

Meski tidak menyebut secara langsung, Yusril menyinggung mengenai pelaksanaan Munas Partai Golkar yang diselenggarakan di Ancol. Ketua Majelis Hakim, Lilik Mulyadi, tidak menyetujui keberatan yang diajukan. Menurut dia, pertanyaan Yusril tidak masuk pada pokok perkara, karena ia tidak menyebutkan nama Partai Golkar.

Yusril mengajukan pertanyaan dengan menganalogikan suatu peristiwa yang menggambarkan mekanisme partai politik secara umum. Adapun ahli pertama yang dihadirkan untuk memberikan pendapat adalah Firdaus, seorang ahli hukum tata negara.

Gugatan ini dimohonkan oleh pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali, yang dipimpin oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie. Mereka menggugat keabsahan pelaksanaan Munas Ancol yang dipimpin Ketua Umum Agung Laksono, dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com