Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres: Pemerintah Hanya Laksanakan UU yang Mengatur Pencairan JHT

Kompas.com - 03/07/2015, 16:50 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa pemerintah hanya menjalankan perintah Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) terkait pencairan jaminan hari tua (JHT). Berdasarkan undang-undang itu, JHT baru bisa dicairkan setelah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (dulu Jamsostek) selama 10 tahun.

"Teknisnya saya tidak terlalu mengikuti, tetapi itu kan sesuai undang-undang dan aturan yang ada. Ya ini kan pemerintah hanya melaksanakan undang-undang," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Mengenai aksi masyarakat yang memprotes aturan baru pencairan JHT ini, Kalla menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Tenaga Kerja akan menyelesaikan masalah ini. Ia belum tahu apakah pemerintah akan mengajukan upaya untuk merevisi undang-undang SJSN atau tidak.

"Tidak semua diprotes banyak orang berarti. Ini kan kira-kira Rp 100 juta atau berapa puluh juta orang yang kena. Tidak berarti diprotes beberapa pihak kemudian harus dibatalin. Ini undang-undang, justru kalau dibekukan melanggar undang-undang," kata Kalla.

Berdasarkan aturan baru, JHT hanya bisa dicairkan ketika karyawan sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun. Itu pun baru bisa diambil sebesar 40 persen dari total tabungan dengan rincian 10 persen tunai dan 30 persen untuk pembiayaan perumahan.

Aturan baru itu diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor tahun 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 37 ayat (3). Ayat itu berbunyi, "Pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 (sepuluh) tahun".

Sebelum aturan itu terbit, JHT bisa dicairkan jika kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan (dulu Jamsostek) minimal 5 tahun. Pada masa itu, peserta dapat mencairkan semua saldo tabungan.

Pada Kamis (2/7/2015), Kalla menyampaikan bahwa pemerintah akan membahas kembali mekanisme pencairan JHT. Kalla tidak menjanjikan aturan baru ini akan direvisi lagi. Menurut dia, penerapan suatu aturan baru memerlukan masa transisi sehingga bisa diterima masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com