Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Sudah Ada Putusan Sela, Seharusnya Ajukan Banding, Bukan Hadirkan Ahli

Kompas.com - 02/07/2015, 16:39 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com 
- Kuasa hukum Partai Golkar hasil Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, berpendapat bahwa pengurus Golkar versi Munas Ancol semestinya mengajukan banding atas putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia mempertanyakan langkah kubu Munas Ancol yang mengajukan saksi ahli pada sidang sengketa kepengurusan Golkar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (2/7/2015).

Dalam sidang yang berlangsung hari ini, pengurus Golkar versi Munas Ancol mengajukan mantan Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan, sebagai saksi ahli.

"Kalau sudah ada putusan sela (provisi), seharusnya dia (kubu Munas Ancol) mengajukan banding, bukan mengajukan ahli untuk memberikan pendapat," ujar Yusril saat ditemui seusai persidangan.

Menurut Yusril, dalam putusan provisi, sebenarnya hakim telah berpendapat bahwa pengadilan negeri berhak mengadili sengketa kepengurusan partai politik. Untuk itu, jika merasa keberatan terhadap ketetapan hakim, maka kubu Munas Ancol seharusnya melakukan upaya banding.

Kuasa hukum Partai Golkar kubu Munas Ancol, Lawrence Siburian, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya banding ke pengadilan tinggi. Banding dilakukan setelah materi pokok diputuskan oleh PN Jakut.

Lawrence mengatakan, ada dua persoalan yang akan dimasukkan dalam permohonan banding. Pertama, menegaskan bahwa perkara ini terkait sengketa kepengurusan parpol, sehingga bukan menjadi ranah PN Jakut. Kedua, putusan provisi PN Jakut dinilai telah masuk ke dalam pokok perkara.

Menurut Lawrence, dalam Peraturan Mahkamah Agung, putusan provisi tidak boleh menyangkut materi perkara karena hakim belum melakukan pemeriksaan pokok perkara.

Sebelumnya, PN Jakarta Utara mengeluarkan putusan provisi yang menguatkan kepengurusan Golkar hasil Musyawarah Nasional Riau 2009. Selain itu, majelis hakim menyatakan bahwa pengadilan negeri berhak mengadili perkara tersebut.

Gugatan itu dimohonkan oleh pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali, yang dipimpin oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie. Mereka menggugat keabsahan pelaksanaan Munas Ancol yang dipimpin Ketua Umum Agung Laksono dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementan Keluarkan Rp 317 Juta untuk Keperluan Pribadi SYL, termasuk Umrah, Bayar Kiai dan “Service Mercy”

Kementan Keluarkan Rp 317 Juta untuk Keperluan Pribadi SYL, termasuk Umrah, Bayar Kiai dan “Service Mercy”

Nasional
Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Nasional
Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL saat Tak Ada Anggaran

Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL saat Tak Ada Anggaran

Nasional
Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Nasional
Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Nasional
Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Nasional
Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Nasional
Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Nasional
Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Nasional
Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Nasional
Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Nasional
Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Nasional
Momen Jokowi Sambut Para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Momen Jokowi Sambut Para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Nasional
Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com