Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TPDI Yakin Berkas Sutiyoso sebagai Tersangka 27 Juli 1996 "Nyangkut" di Bareskrim

Kompas.com - 29/06/2015, 14:03 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yakin berkas Letjen (Purn) Sutiyoso sebagai tersangka dalam peristiwa penyerangan kantor PDI di Jalan Diponegoro Nomor 58, pada 27 Juli 1996 lalu, masih tertahan di Badan Reserse Kriminal Polri.

Anggota TPDI beserta beberapa korban atas peristiwa politik tersebut kemudian mendatangi gedung Bareskrim Polri, Senin (29/6/2015) siang. Mereka hendak mempertanyakan kejelasan berkas perkara dari peristiwa yang dikenal dengan sebutan "Kuda Tuli" itu kepada penyidik.

"Sudah 19 tahun kasus ini tidak ada kejelasan. Kami datang meminta penjelasan. Kami yakin berkas ini menyangkut di sini," ujar Koordinator TPDI Petrus Selestinus di depan gedung Bareskrim Polri, Senin siang.

Pengusutan perkara kerusuhan 27 Juli 1996 itu diawali dengan pembentukan tim penyidik koneksitas oleh Bareskrim Polri, yakni pada tahun 2000. Hasil penyidikan, 30 orang ditetapkan sebagai tersangka, baik dari unsur sipil maupun ABRI (saat ini TNI).

Petrus menyebutkan, salah satu unsur ABRI yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sutiyoso yang saat peristiwa itu terjadi menjabat sebagai Panglima Kodam Jayakarta. Adapun, dari unsur sipil, penyidik menetapkan Soerjadi sebagai tersangka.

"Mereka itu disebut dalang penyerangan kantor PDI dan penganiayaan pendukung Megawati di dalamnya, hingga mengakibatkan lima orang meninggal dunia," ujar Petrus.

Sekitar tahun 2005, TPDI pernah menanyakan kelanjutan berkas tersebut ke tim penyidik koneksitas Bareskrim Polri. Penyidik pun menyebutkan bahwa berkas perkara tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

TPDI juga mengonfirmasinya ke kejaksaan. Berkas itu rupanya, menurut Petrus, dikembalikan kembali ke Bareskrim lantaran kurang lengkap.

"Sampai saat ini perkara itu menguap entah ke mana. Kami meyakini berkas itu masih aktif, karena sampai kini tidak ada pemberitahuan perkara itu dihentikan atau berlanjut," ujar Petrus.

Petrus telah meminta penjelasan kepada penyidik yang saat ini bertugas di Bareskrim Polri. Namun, lantaran perkara itu sudah lama terjadi, penyidik membutuhkan waktu untuk mencari dan menganalisis kembali untuk kemudian disampaikan ke TPDI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com