Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Telusuri Penunjukan TPPI oleh PLN untuk Memasok HSD

Kompas.com - 25/06/2015, 14:34 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan korupsi dalam proses pengadaan high speed diesel (HSD) dari PT TPPI untuk operasional gardu listrik milik PT PLN tahun 2010 silam.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengatakan, pintu masuk perkara ini adalah saat penyidiknya mengusut dugaan korupsi dalam penjualan kondensat yang melibatkan BP Migas dan PT TPPI sebagai kontraktor.

"Dalam salah satu penggeledahan di ruangan milik PT TPPI, kita menemukan dokumen kerja sama pasokan high speed diesel PT TPPI kepada PT PLN," ujar Victor di kantornya, Kamis (25/6/2015).

Di sisi lain, penyidik juga mendapat laporan dari masyarakat soal dugaan korupsi di dalam pengadaan HSD tersebut. Setelah ditelaah, penyidik mencium adanya indikasi korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan itu. Perkara tersebut, lanjut Victor, diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk ditelusuri.

Kenapa TPPI ditunjuk?

Kepala Subdirektorat I Tipidkor Bareskrim AKBP Ade Deriyan menambahkan, penyidik mendasari proses penyelidikan itu atas satu pertanyaan, yakni mengapa PT PLN menunjuk PT TPPI sebagai pemasok?

"Ini yang sedang kita cari alasan penunjukan TPPI. TPPI itu tidak mampu (bermasalah soal keuangan), lantas kenapa dipilih?" ujar Ade.

Apalagi, penyidik menemukan fakta bahwa PLN memiliki tim verifikasi. Hasil keputusan tim menyebutkan TPPI yang saat itu dipimpin Honggo Wendratmo tidak laik beroperasi lantaran mengalami persoalan keuangan.

Penyidik kemudian menemukan dokumen yang menunjukkan bahwa dari empat tahun memasok HSD ke PLN sesuai kontrak, TPPI hanya dapat memenuhi satu tahun saja. Usai itu, perusahaan mengalami kolaps.

Beredar informasi bahwa penunjukan PT TPPI adalah instruksi dari Direktur PLN kala itu, Dahlan Iskan. Oleh sebab itu Dahlan diperiksa Bareskrim pada Senin (22/6/2015) lalu.

Ade tidak mau memberi komentar soal informasi itu. Sebab, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.

Ade enggan menyebutkan sudah berapa saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut. Namun yang jelas, penyidik telah memeriksa Dahlan.

Dahlan bantah penyalahgunaan wewenang

Usai diperiksa penyidik, Senin lalu, melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, Dahlan menegaskan, tidak ada kesalahan, baik korupsi atau penyalahgunaan wewenang, dalam pengadaan HSD pada 2010 silam. Yusril menjelaskan, pada tahun tersebut, PT PLN membutuhkan HSD untuk kebutuhan di lima gardu listrik, yakni di Jakarta Utara, Tambak Lorok, Jawa Tengah; Muara Tawar, Jawa Barat; Gresik, Jawa Timur; Belawan, Sumatera Utara dan Grati, Jawa Timur.

Biasanya, lanjut Yusril, PLN selalu mendapat HSD dari Pertamina. Namun, Dahlan, kala itu, melihat harga HSD Pertamina sangat mahal sehingga PLN melakukan tender terbuka yang dimenangkan oleh Shell dan Pertamina dengan harga terendah.

Yusril melanjutkan, Kementerian Keuangan saat itu memiliki peraturan right to match, saat produsen perusahaan asing tidak dapat memasok solar industri. Oleh sebab itu, Shell harus menawarkan kembali ke produsen dalam negeri.

"Akhirnya diserahkan ke Pertamina dan PT TPPI masing-masing dua tender pasokan. Tak ada kesalahan apa-apa, semua sesuai prosedur yang ada, " ujar Yusril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com