Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembantaran Penahanan Fuad Amin Diawasi Ketat oleh KPK

Kompas.com - 24/06/2015, 16:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi memberi penangguhan penahanan dan persidangan kepada mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji memastikan Fuad berada dalam pengawasan ketat oleh tim penyidik KPK.

"Pada pembantaran, selalu tetap dalam pengawasan tim penyidik dan evaluasi tim dokter yang akan membatasi," ujar Indriyanto melalui pesan singkat, Rabu (24/6/2015).

Dengan demikian, kekhawatiran longgarnya penjagaan dan penghilangan alat bukti terhadap Fuad dapat dihindari. Indriyanto mengatakan, saat ini Fuad masih menjalani pemeriksaan oleh tim medis. Namun, KPK belum mendapatkan laporan mengenai perkembangannya.

"Masih diperiksa oleh tim yang berada di sana dan belum mendapat laporan. Tapi tetap akan diusut sesuai aturan," kata Indriyanto.

Sebelumnya, penahanan Fuad dibantarkan lantaran menjalani pemeriksaan medis untuk penyakit jantung, prostat, dan hernia di Rumah Sakit Omni Internasional, Jakarta Timur. Pembantaran penahanan Fuad dilakukan selama satu bulan terhitung mulai Selasa (23/6/2015).

Hakim ketua Mochamad Muchlis menilai, kondisi kesehatan Fuad terus memburuk sehingga tidak memungkinkan untuk menjalani sidang. "Persidangan ini tidak bisa dilanjutkan karena kondisi terdakwa. Semata-mata faktor kesehatan terdakwa," kata Muchlis.

Sejak awal persidangan, Fuad telah mengeluhkan kondisi kesehatannya, termasuk kanker prostat yang dideritanya. Penyakitnya tersebut membuat Fuad harus bolak balik ke toilet sehingga sidang pun diskors berkali-kali. Karena kondisi kesehatan Fuad yang buruk, KPK memindahkannya dari rutan KPK ke rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Dalam surat penetapan Majelis Hakim Tipikor, dilampirkan surat hasil pemeriksaan laboratorium Klinik RSPAD Gatot Subroto tertanggal 12 Februari 2015. Selain itu, ada juga surat resume medis dan hasil pemeriksaan kesehatan pada 27 Maret 2015, serta surat hasil pemeriksaan kesehatan pada 8 Mei 2015 dan 12 Mei 2015.

Fuad selaku Ketua DPRD Bangkalan saat itu diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura, Jawa Timur, dan proyek-proyek lainnya. Ketika menjadi Bupati Bangkalan periode 2003-2008 dan 2008-2013, Fuad diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura, Jawa Timur, dan perbuatan penerimaan lainnya.

Tak hanya itu, Fuad juga didakwa melakukan pencucian uang atas fee yang diterimanya selama menjadi Bupati Bangkalan hingga tak lagi menjabat posisi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com