Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Khawatir Perintah Jokowi soal UU KPK Tak Dijalankan

Kompas.com - 20/06/2015, 19:21 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Namun, Emerson khawatir perintah itu tak dilaksanakan anak buahnya.

"Sudah positiflah Jokowi bicara demikian. Tapi yang kita khawatirkan perintah Jokowi tidak ditaati oleh jajaran di bawahnya, mulai dari Kemenkumham dan lain-lain," ujar Emerson di sekretariat ICW, Jakarta Selatan, Sabtu (20/6/2015).

Emerson mencontohkan saat Polri membidik pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Saat itu, Jokowi telah memberikan instruksi agar tidak ada kriminalisasi terhadap pegawai KPK. Namun, kata dia, Polri tidak menuruti perintah itu dan tetap melanjutkan proses hukumnya.

"Memang sih sampai saat ini gelagat-gelagat membangkangi Presiden soal penolakan revisi UU KPK belum terlihat. Tapi bukannya itu tak mungkin terjadi, harus terus diawasi," ujar dia.

Emerson meminta Jokowi tidak ragu-ragu menegur keras, bahkan mengganti anak buahnya yang terang-terangan mengabaikan instruksinya.

"Di sektor perhubungan kemarin Jokowi telah bicara keras siapapun yang membuat lama proses di pelabuhan akan dipecat. Di sektor pemberantasan korupsi pun kami minta tetap dilakukan demikian. Kalau tidak ikut perintah Presiden, tindak langsung, bahkan kalau perlu dipecat dan diganti," ujar dia.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebelumnya mengatakan bahwa Presiden sudah menyatakan pemerintah tidak ingin merevisi UU KPK. Usulan revisi akhirnya datang dari DPR. (baca: Mensesneg: Revisi UU KPK Usulan DPR, Pemerintah Enggak Bisa "Ngapa-ngapain")

"Jadi Presiden sudah sampaikan, Presiden tegaskan tidak ada niatan untuk melakukan revisi tentang UU KPK. Itu masuk dalam insiaitif DPR, karena masuk inisiatif DPR maka pemerintah enggak bisa ngapa-ngapain," kata Pratikno di Istana Kepresidenan, Rabu (17/6/2015).

Ketua sementara KPK Taufiequrrachman Ruki mengaku mendengar langsung sikap Presiden yang menolak revisi UU KPK. Dengan demikian, kata dia, DPR tidak bisa memaksa untuk merevisi UU tersebut. (baca: Ruki: Kalau Presiden Tolak Revisi UU KPK, DPR Tak Bisa Memaksa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com