Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/06/2015, 15:00 WIB


JAKARTA, KOMPAS
- Niat sejumlah kepala dan wakil kepala daerah untuk mengundurkan diri hanya agar keluarganya bisa maju dalam pemilihan kepala daerah telah merusak etika politik. Selain tidak menghargai amanah rakyat untuk menjabat selama lima tahun, hal itu juga dilakukan hanya untuk menyiasati undang-undang.

Setidaknya sudah tiga kepala/ wakil kepala daerah yang siap mundur dari posisinya semata agar keluarganya bisa maju dalam pilkada tahun ini. Ketiganya adalah Wali Kota Pekalongan Basyir Ahmad, Bupati Ogan Ilir Mawardi Yahya, dan Wakil Wali Kota Sibolga Marudut Situmorang.

Mereka harus mundur karena Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menyebutkan, calon kepala/wakil kepala daerah tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan petahana.

Dalam penjelasan pasal itu disebutkan, konflik kepentingan itu berarti petahana berhubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana, yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu. Kecuali, telah melewati jeda satu kali masa jabatan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Rabu (17/6), di Jakarta, mengatakan, kepala/wakil kepala daerah berhak mengajukan pengunduran diri. Namun, ia menyayangkan alasan mundur itu. Alasan itu telah mengingkari komitmen mereka memimpin daerah selama lima tahun. Selain itu, alasan muncul hanya untuk menyiasati UU yang melarang calon punya konflik kepentingan dengan petahana.

Saat ditanya soal kebijakannya terhadap pengunduran diri kepala/wakil kepala daerah itu, Mendagri mengatakan, sebelum menerbitkan penetapan pemberhentian atau tidak, Kemendagri akan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK itu tak lain putusan atas uji materi Pasal 1 Angka 6 tentang larangan calon tanpa konflik kepentingan dengan petahana. Permohonan uji materi diajukan Adnan Purichta Ichsan, anggota DPRD Sulawesi Selatan yang juga putra dari Bupati Gowa, Sulsel, Ichsan Yasin Limpo, dan Aji Sumarno, menantu Bupati Selayar Syahrir Wahab (Kompas, 7/3).

Disayangkan

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arif Wibowo, menyayangkan sejumlah kepala/wakil kepala daerah yang telah mencederai etika politik dengan bersiasat di balik larangan tegas yang disebutkan dalam UU Pilkada.

Namun, menurut Arif, meski petahana mundur menjelang pilkada, bukan berarti keluarga mereka bisa maju dalam pilkada. Mengacu pada UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, jika kepala/wakil kepala daerah telah menjabat lebih dari 2,5 tahun, berarti mereka dianggap sudah menjabat satu periode atau lima tahun sehingga jika mundur mereka berstatus petahana.

"Jadi, kami mengharapkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) tetap menolak keluarga petahana maju dalam pilkada sekalipun petahana tersebut telah mundur dari jabatannya," ujar Arif.

Meski demikian, KPU berpandangan bahwa petahana, seperti dikatakan anggota KPU, Hadar Navis Gumay, adalah kepala/wakil kepala daerah yang sedang menjabat. Ini pun disebutkan dalam Peraturan KPU No 9/2015 tentang Pencalonan sehingga kepala/wakil kepala daerah yang sudah mundur tak masuk dalam kriteria sebagai petahana dan keluarganya tetap bisa maju dalam pilkada. (APA/WER/FRN/FLO)

* Artikel ini terbit di harian Kompas edisi 18 Juni 2015 dengan judul "Etika Politik Dirusak".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com