Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Profesor dan 19 Doktor Lolos Tes Obyektif Calon Komisioner KY

Kompas.com - 16/06/2015, 14:46 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia seleksi (Pansel) calon komisioner Komisi Yudisial telah melakukan tes obyektif dan pembuatan makalah pada 71 calon komisioner KY. Hasilnya, 35 orang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti profile asessment pada 22-24 Juni 2015.

Ketua Pansel KY Harkristuti Harkrisnowo mengungkapkan, komposisi pendaftar yang lolos pada tes tersebut adalah sembilan mantan hakim, 11 akademisi, 10 praktisi hukum, dan lima anggota masyarakat. Tes obyektif dan tes pembuatan makalah dilakukan pada 10 Juni 2015, di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta Selatan.

"Dari 35 orang itu, ada seorang profesor dan 19 doktor," kata Harkristuti, dalam jumpa pers di Gedung Setneg, Jakarta Pusat, Selasa (16/6/2015).

Harkristuti menuturkan, sebenarnya ada 75 orang yang berhak mengikuti tes obyektif dan tes pembuatan makalah. Tapi empat orang dianggap gugur karena tidak hadir tanpa alasan saat ujian dilaksanakan.

Dari sisi gender, komposisi 35 orang yang lolos dan berhak mengikuti profile asessment terdiri dari 28 laki-laki dan 7 perempuan. Seluruh pendaftar KY itu berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.

Selanjutnya, kata Harkristuti, Pansel KY akan mengirim surat pada KPK, PPATK, dan Polri, mengenai 35 orang yang lolos seleksi awal dan berhak mengikuti profile asessment pada. Ketiga lembaga penegak hukum itu diharap menelusuri rekam jejak masing-masing calon.

"PPATK kami minta telusuri, kepolisian kalau ada catatan kami harap sampaikan ke kami. Masyarakat juga bisa berikan masukan paling lambat sampai 26 Juni," ucapnya.

Seluruh pendaftar yang lolos seleksi tahap pertama telah menyampaikan surat kesiapan untuk melaporkan harta kekayaan, bersedia mundur dari jabatan mereka sebagai pejabat negara, notaris, karyawan, pengusaha, karyawan BUMN, PNS, dan serta pengurus partai politik.

Bagi mereka yang berlatar belakang hakim, Harkristuti mengatakan, mereka diminta membuat pernyataan berhenti dari jabatan hakim serta pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana, dan pernyataan mempunyai pengalaman hukum selama 15 tahun.

Masukan dari masyarakat dapat disampaikan pada Pansel KY melalui ematl pansel.ky2015@setneg.go.id atau melalui surat dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara, Gedung 1, Lantai 2, Jalan Veteran Nomor 17, Jakarta Pusat, 10110.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com