Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/06/2015, 15:55 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sahabat Anas Urbaningrum yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gede Pasek Suardika, menilai vonis yang dijatuhkan Mahkamah Agung terhadap Anas terlalu berlebihan. Dia mengecam putusan yang diambil oleh majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Krisna Harahap tersebut.

"Hukuman Anas sadis. Ini namanya sadisme hukum," kata Pasek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2015).

Pasek mengatakan, dalam mengambil putusan, majelis hakim seharusnya mempertimbangkan rasa keadilan. Hukuman yang dilipatgandakan menjadi dua kali lipat dari putusan pengadilan sebelumnya, kata Pasek, jelas tidak memenuhi rasa keadilan.

"Ini membunuh, memutilasi, bukan membuat orang kapok," ujarnya.

Dengan hukuman 14 tahun penjara ini, kata Pasek, Anas tidak akan lagi bisa berkomunikasi secara wajar dengan keempat orang anaknya. "Empat anaknya pasti tumbuh kembangnya akan terganggu," ujar Sekjen Perhimpunan Pergerakan Indonesia ini.

Pasek juga melihat, dengan hukuman yang mencapai 14 tahun penjara, MA sebenarnya tak perlu lagi mencabut hak politik Anas. "Itu mungkin supaya tambah keren saja dicabut hak politiknya," ujar Pasek.

Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap Anas Urbaningrum setelah menolak kasasi yang diajukannya. Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun. (Baca: Hukuman Anas Urbaningrum Jadi 14 Tahun, Bayar Rp 57 M, dan Hak Dipilih Dicabut)

Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Dalam pertimbangannya, MA menolak keberatan Anas yang menyatakan bahwa tindak pidana asal dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dibuktikan terlebih dahulu. Majelis Agung mengacu pada ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menegaskan bahwa tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu.

Putusan ini kemudian mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, putusan tersebut menunjukkan bahwa dakwaan KPK terhadap Anas tidak meleset. (Baca: KPK Apresiasi Putusan MA yang Perberat Hukuman Anas Urbaningrum)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com