Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Hukum Polri Bingung Sikapi Kesimpulan Gugatan Praperadilan Novel

Kompas.com - 08/06/2015, 16:51 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Tim kuasa hukum Polri menilai, pembahasan kesimpulan sidang yang dibacakan tim kuasa hukum penyidik KPK, Novel Baswedan, telah keluar dari substansi pokok gugatan praperadilan. Novel mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan terhadap dirinya yang dianggap menyalahi prosedur hukum.

"Setelah membacakan kesimpulan, kami menyimak dan jadi bingung karena kesimpulannya jadi melebar. Yang tidak sah itu jadinya penangkapan dan penahanan atau penggeledahan atau penyitaan?" tanya Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigjen Pol Ricky HP Sitohang di PN Jaksel, Senin (8/6/2015).

Meski demikian, ia menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim tunggal Suhairi untuk mengadili perkara ini. Ia berkeyakinan bahwa tindakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang menangkap dan menahan Novel pada 1 Mei 2015 lalu, sah dan sesuai prosedur hukum.

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terikat, kami tetap menilai jika penangkapan dan penahanan yang kami lakukan tetap sah," ujarnya.

Dalam kesimpulannya, Novel memaparkan sejumlah kejanggalan atas penanganan kasusnya. Pertama, terkait surat perintah penangkapannya Nomor SP.KAP/19/IV/2015 DITTIPIDUM tertanggal 24 April 2015 yang ditandatangani Dirtipidum Polri Brigjen Pol Herry Prastowo. Ia menduga, ada motif lain di balik penandatanganan surat tersebut.

"Herry merupakan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Budi Gunawan. Herry pernah mangkir dari panggilan penyidik KPK sebanyak tiga kali," kata anggota tim kuasa hukum Novel, Asfinawati.

Ia menjelaskan, Herry mangkir dari panggilan pertama KPK. Sedangkan, pada panggilan kedua dan ketiga, Herry tak hadir dengan alasan sedang menjalankan tugas. Ketidakhadiran tersebut diinformasikan kepada pihak KPK melalui surat yang ia tandatangani sendiri.

"Herry seharusnya memahami bahwa halangan menghadiri panggilan dikarenakan menjalankan tugas, justru melakukan penangkapan terhadap Novel dengan alasan Novel tidak dapat menghadiri panggilan sebanyak dua kali," ujar Asfinawati.

Lebih jauh, ia mengatakan, penyidik juga tidak dapat memenuhi alasan subyektif dalam penahanan Novel sebagaimana diatur di dalam KUHAP. Penahanan Novel dilakukan setelah ia menolak permintaan penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Setelah mendengar kesimpulan yang dibacakan, hakim Suhairi memutuskan untuk menunda jalannya sidang. Sidan akan kembali dilanjutkan Selasa (9/6/2015), dengan agenda putusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com