JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso memerintahkan jajarannya di tingkat Kepolisian Daerah hingga Kepolisian Resor untuk memprioritaskan penanganan perkara korupsi.
"Penegakan hukum di bidang korupsi itu telah menjadi kebutuhan. Jadi kita serius," ujar Budi di kompleks Mabes Polri, Jumat (29/5/2015) kemarin.
Pria yang akrab disapa Buwas ini mengakui bahwa selama ini kepolisian ragu menangani perkara korupsi. Keraguan itu, menurut Buwas, lantaran keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga Polri kadang menganggap perkara-perkara korupsi bukan kewenangannya. Padahal, Buwas mewanti-wanti bahwa pemberantasan korupsi merupakan tindak pidana yang seharusnya ditangani kepolisian.
Buwas pun ingin supaya Polri di seluruh Indonesia memprioritaskan perkara korupsi. "Saya mau gugah kembali jajaran saya untuk melakukan apa yang jadi tanggung jawabnya, termasuk soal korupsi. Polri se-Indonesia harus bergerak karena itu terjadi di seluruh Indonesia juga," ujar Buwas.
Bersih-bersih internal
Mantan Kepala Polda Gorontalo sadar bahwa 'bersih-bersih' di luar tanpa 'bersih-bersih' di dalam tidaklah fair. Buwas menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus tertib dan bersih terlebih dahulu sebelum melakukan tugas-tugasnya.
"Bagaimana bisa kita membersihkan orang lain ya tapi dari kitanya enggak bersih," ujar Buwas.
Buwas mencontohkan perkara yang dilakukan anggota Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri AKBP PN yang diduga menerima uang kotor dari bandar narkoba. Ia menegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan internal atas PN telah dilakukan.
Buwas berencana mengajukan permohonan kepada pimpinan Polri untuk mempercepat sidang kode etik PN terlebih dahulu. Buwas ingin yang bersangkutan keluar dari kesatuan kepolisian terlebih dahulu untuk kemudian ditindaklanjuti di pidana umum.
"Supaya mempermudah penyidikan pidana di Bareskrim. Perkara dia ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi. Saya pastikan jalan," ujar Buwas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.