Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Rekonstruksi Kasus Alkes Banten yang Libatkan 15 Saksi

Kompas.com - 29/05/2015, 20:28 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar rekonstruksi kasus dugaan pemerasan dalam pengadaan alat kesehatan di Banten dengan tersangka Gubernur nonaktif Banten Atut Chosiyah. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, rekonstruksi tersebut melibatkan 15 orang saksi.

"Penyidik kasus tindak pidana korupsi pemerasan alkes Banten dengan tersangka RAC hari ini melakukan rekonstruksi, melibatkan sekitar 15 saksi," ujar Priharsa melalui pesan singkat, Jumat (29/5/2015).

Para saksi tersebut antara lain Wakil Direktur Pelayanan RSUD Provinsi Banten Ajat Drajat Ahmad Putra, Kepala Bidang Pelayanan RSUD Provinsi Banten Jana Sunawat, asisten rumah tangga Atut bernama Eneng Sumiyati dan Esih, serta supir bernama Rafei.

Ada juga beberapa orang dekat Atut juga dipanggil sebagai saksi, yaitu mantan ajudan atut bernama Riza Martina, sekretaris pribadi Atut bernama Alinda Agustine Quintasari, dan staf pribadi Atut bernama Siti Halimah.

Priharsa mengatakan, rekonstruksi dilakukan di gedung KPK dengan pertimbangan efektivitas dan keamanan. Pasalnya, dalam rekonstruksi melibatkan dua tahanan yaitu Atut dan staf pribadinya yang bernama Siti Halimah.

"Selain itu, beberapa peristiwa yang direkonstruksi terjadi di luar kota, dilakukan di Gedung KPK," kata Priharsa.

Jumat pagi, Siti dibawa ke Gedung KPK menggunakan mobil tahanan. Priharsa mengatakan, hal tersebut dilakukan karena Siti merupakan tahanan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial tahun 2011.

"Bukan dijemput paksa, tetapi dijemput dari lapas tempat penahanannya di Serang," ujar dia.

Terkait proyek alkes Banten, Atut diduga menerima pemberian hadiah dan melakukan pemerasan. Wakil Ketua KPK Zulkarnain sebelumnya mengatakan bahwa pengadaan alkes di Banten tidak seusai prosedur dan diduga ada penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS).

Untuk pengadaan alkes di tingkat provinsi, pengguna anggaran seharusnya kepala dinas kesehatan. Namun, Atut justru mendelegasikannya ke jajaran di bawah kepala dinas. Zulkarnain juga membenarkan ada dugaan aliran dana ke Atut. Menurut dia, aliran dana itu adalah timbal balik yang diterima Atut dari proses pengadaan yang tak sesuai prosedur itu.

Selain kasus alkes Banten, Atut terjerat kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak. Dia divonis empat tahun penjara dan dinyatakan terbukti bersama-sama menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilkada MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com