Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Praperadilan, Novel Baswedan Sesalkan Kebohongan Polisi

Kompas.com - 29/05/2015, 12:54 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan penyidik KPK Novel Baswedan, Jumat (29/5/2015). Dalam sidang itu, Novel sempat curhat mengenai drama penangkapannya oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 1 Mei 2015 lalu.

"Mengapa tengah malam? Telepon saja, saya akan datang," kata Novel saat membacakan pengantar gugatan permohonannya.

"Bukan hanya rumah yang selalu terbuka, handphone saya juga selalu tersedia dihubungi oleh siapa pun," ujarnya.

Novel menuturkan, pada 29 April 2015, ada salah seorang penyidik yang mengirim pesan singkat ke ponselnya. Penyidik itu menanyakan kondisi kabar serta keberadaannya saat ini. "Kabar baik, saya sedang tugas di Palembang," kata Novel tentang jawabannya saat itu.

Sebagai aparat penegak hukum, ujar Novel, dia selalu didoktrin untuk selalu menegakkan kebenaran bukan disebabkan faktor kebencian, dendam, atau mengejar popularitas. Penegakan hukum dilakukan dengan dasar hukum yang tepat, bukan alasan non-hukum.

Novel merasa miris dengan upaya penangkapannya. Bukan karena kebebasan yang ia miliki hilang, meski hanya dua hari. Bukan pula karena dia harus terpaksa meninggalkan anak serta istrinya. "Tapi, karena aparat negara yang tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat justru melakukan kebohongan demi kebohongan. Salah satunya kebohongan yang diucapkan Kabareskrim adalah saya memiliki empat rumah," ujarnya. (Baca Kabareskrim "Keukeuh" Novel Punya Empat Rumah)

Atas tudingan itu, Novel menyatakan telah membuat klarifikasi. Ia mengaku memiliki dua rumah. Yang pertama atas nama dirinya dan yang lain atas nama ibunya. Namun, dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diserahkan ke KPK, kedua rumah itu diakui atas namanya.

"Karena Kabareskrim tetap yakin bahwa saya memiliki empat rumah, maka sekali lagi saya sampaikan bahwa silakan diambil dua rumah yang saya tidak merasa miliki," ujarnya. (Baca Novel Baswedan: Jika Rumah Saya Empat, Saya Berikan kepada yang Menemukan)

Novel menambahkan, pimpinan KPK telah memintanya untuk menahan diri. Namun, setelah membuat pertimbangan, ia akhirnya memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan dengan dua pertimbangan.

Alasan pertama, penangkapan dan penahanan merupakan wewenang penyidik yang berdasarkan pada KUHAP dan prosedur internal penyidik. Namun, menurut Novel, penyidik justru melakukan pelanggaran terhadap KUHAP dan prosedur internal mereka. Ia merasa mendapat kerugian, baik secara materiil maupun imateriil.

"Kedua, concern saya adalah kewibawaan lembaga penegak hukum, dalam hal ini kepolisian. Saya ingin menjadikan peristiwa penangkapan dan penahanan diri saya menjadi momentum untuk mengoreksi kinerja kepolisian sehingga menjadi pintu masuk untuk meningkatkan kredibilitas kepolisian itu sendiri," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tesenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tesenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com