Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Islah Agung-Aburizal Tak Akan Didaftarkan ke Kemenkumham

Kompas.com - 27/05/2015, 21:24 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono sepakat untuk membentuk tim yang akan mengurus kader Golkar di daerah yang akan mencalonkan diri pada pilkada serentak Desember mendatang. Namun, tim itu tidak akan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

"KPU tidak mungkin akan mensahkan di luar SK Menkumham. Pertanyaanya, Menkumham tidak akan mengeluarkan SK yang tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Yorrys Raweyai, usai rapat pleno tertutup di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu (27/5/2015) malam.

Menurut Yorrys, pembentukan tim atas dasar kesepakatan itu tidak diatur di dalam AD/ART Partai Golkar. Kesepakatan itu diambil agar memberikan ruang bagi kader Partai Golkar di daerah, yang terancam tak dapat mengikuti pilkada serentak akibat kisruh internal partai di tingkat pusat.

Yorrys menegaskan, meski ada kesepakatan antara kedua belah pihak, bukan berarti terjadi islah di antara keduanya. Proses hukum yang kini tengah ditempuh baik di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mau pun Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetap berjalan, hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

"Ini adalah kesepakatan awal dalam rangka proses pilkada. Orang mai tafsirkan itu sebagai islah, maka ini islah parsial bukan islah komprehensif. Karena islah komprehensif harus mengacu pada Mahkamah Partai," kata Yorrys.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum sebelumnya menerbitkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan untuk menengahi konflik yang terjadi di internal partai. Pasal 36 ayat (3) peraturan tersebut menyebutkan: 'Apabila dalam proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terdapat putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan kepengurusan Partai Politik yang bersengketa melakukan kesepakatan perdamaian untuk membentuk 1 (satu) kepengurusan Partai Politik sesuai peraturan perundang- undangan, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima pendaftaran Pasangan Calon berdasarkan keputusan terakhir dari Menteri tentang penetapan kepengurusan Partai Politik hasil kesepakatan perdamaian.' KPU sendiri telah secara tegas tak ingin menerima bola panas yang ditimbulkan atas konflik tersebut.

Oleh karena itu, KPU memerintahkan partai agar menyelesaikan konfliknya secara internal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com