"Tergantung tingkat pelanggarannya, kalau ringan, sanksinya ringan, sedang ya sanksinya sedang, berat ya sanksinya juga berat," kata Surahman, saat dihubungi, Rabu (27/5/2015).
Namun, ia belum bisa menentukan tingkat pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Frans. Surahman mengatakan, kasus Frans baru memasuki tahap awal. Pada Kamis (28/5/2015) besok, MKD akan melakukan rapat untuk menentukan apakah laporan ini bisa ditindaklanjuti atau tidak.
"Pelapor dan terlapor belum akan dipanggil, kita internal dulu," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Surahman mengatakan, Frans bisa dinyatakan tidak bersalah jika laporan yang disampaikan tak terbukti. Dia mencontohkan anggota Fraksi PDI-P, Jalaludin Rahmat, yang sebelumnya juga dilaporkan ke MKD karena tuduhan ijazah palsu. Setelah diperiksa, ternyata ijazah yang dimiliki Jalal asli.
"Ijazahnya ada, asli, tetapi enggak dilegalisasi oleh Dikti karena aturan itu baru belakangan ini untuk ijazah luar negeri," katanya.
Frans dilaporkan oleh mantan stafnya, Denti Noviany Sari, karena telah dipecat dan menganggap pemecatannya sewenang-wenang serta tanpa alasan yang jelas. Denty juga melaporkan Frans yang pernah menyuruhnya membuat kartu nama palsu dengan gelar doktor. Padahal, Frans belum menyelesaikan gelar doktoralnya di Universitas Satyagama.
Frans berdalih pembuatan kartu nama itu adalah inisiatif Denty. Ia juga mengaku tidak pernah menggunakan kartu nama itu untuk kepentingan ketatanegaraan ataupun formal institusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.