Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Terbitkan Inpres Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Kompas.com - 26/05/2015, 12:10 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2015. Dalam sambutannya, Jokowi menyatakan, untuk memberantas korupsi, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus membangun sistem pengawasan yang baik, terutama dalam pengadaan barang dan jasa.

"Membangun sistem yang baik dan efektif menurut saya banyak mengurangi korupsi," ujar Jokowi di Kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Jokowi mengatakan, pengadaan barang dan jasa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mencapai Rp 1.000 triliun. Sementara pengadaan barang dan jasa di Badan Usaha Milik Negara sebesar Rp 1.600 triliun sehingga totalnya menjadi Rp 2.650 triliun.

Untuk melakukan pengawasan, Jokowi meminta agar sistem elektronik seperti e-budgeting, e-purchasing, hingga pajak online dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin.

"Menurut saya ini akan memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas kinerja pemerintahan," kata Jokowi.

Di dalam Inpres ini, dirumuskan 96 butir aksi PPK yang harus dilaksanakan selama tahun 2015. Jokowi mengatakan, penyusunan Inpres ini melibatkan kementerian, kelembagaan, hingga pegiat antikorupsi.

Dalam pengawasannya, Jokowi menunjuk tiga kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian Percepatan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago mengatakan, proses pengawasan pelaksanaan aksi PPK akan dilakukan secara tiga bulanan.

"Untuk memastikan optimalnya pemantauan akan dilakukan triwulan dalam sistem monitoring online untuk verifikasi sesuai data yang disampaikan," ujar Andrinof.

Selain itu, kata Andrinof, masyarakat diminta turut serta dalam aspek monitoring dalam pelaksanaan Inpres tersebut. Dengan demikian, akan terlihat apakah kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah telah maksimal menerapkan aksi-aksi tersebut.

"Dengan adanya Inpres, pemerintah melalui berbagai lembaga dan instansi bertekad secara sungguh-sungguh melakukan langkah signifikan untuk mencapai upaya pemberantasan korupsi," kata Andrinof.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Dinilai Bentuk Pelemahan KPK

Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Dinilai Bentuk Pelemahan KPK

Nasional
KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Nasional
Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Nasional
Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Nasional
PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

Nasional
PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

Nasional
Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Nasional
Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Nasional
Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Nasional
Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Nasional
Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Nasional
Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Nasional
Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan 'Single Persecution' dalam Kasus Korupsi

Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan "Single Persecution" dalam Kasus Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com