Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditahan BNN karena Bantu Suami Kabur, Siti Akan Ajukan Praperadilan

Kompas.com - 25/05/2015, 16:17 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Siti Farida Wulandari yang merupakan istri dari M Husein, satu dari sepuluh tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang sempat melarikan diri pada 31 Maret 2015 lalu, akan mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik BNN terhadap dirinya.

Romy Leo Rinaldo, pengacara LBH Jakarta yang ikut mendampingi keluarga Siti, mengatakan, Siti ditangkap pada 5 April 2015, atas sangkaan membantu suaminya melarikan diri dari tahanan. Ia kemudian dibawa ke suatu hotel yang tidak diketahui alamatnya, lalu disekap dan diinterogasi selama dua hari.

"Penyidik BNN telah salah dalam melakukan penangkapan terhadap Siti. Kasus tahanan kabur adalah bentuk kelalaian instansi pemerintah, bukan kesalahan dari Siti," ujar Romy, dalam konferensi pers di Gedung LBH Jakarta, Senin (25/5/2015).

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, penyidik BNN juga melakukan intimidasi agar Siti mau mengakui perbuatannya saat melindungi suaminya yang kabur. Bahkan, penyidik sempat melakukan intimidasi secara fisik terhadap Siti. Tak hanya itu, penyidik kemudian membawa Siti ke ruang tahanan isolasi.

Selama satu bulan, Siti tak diizinkan bertemu dengan siapa pun, termasuk putranya yang masih berusia 2,5 tahun. Rencananya, keluarga Siti didampingi pengacara dari LBH Jakarta, akan mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Keluarga Siti menuntut agar BNN segera mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan, merehabilitasi nama baik Siti, dan memberikan kompensasi yang sewajarnya.

"Kami tidak berharap negara melakukan pembelaan, karena telah memanipulasi fakta dan memelintir hukum. Bagaimana seseorang dikatakan menghalangi penyidikan, padahal kaburnya tahanan karena kelalaian negara," kata Romy.

Dalam kasus ini, kuasa hukum Siti menggunakan pedoman pasal 221 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana keluarga atau kerabat yang menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, tidak dapat dikenai sanksi pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com