Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kondensat, Bareskrim Anggap Sri Mulyani Tak Perlu Diperiksa

Kompas.com - 15/05/2015, 19:41 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak memastikan tidak memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam dugaan perkara korupsi penjualan kondensat bagian negara.

Victor mengatakan, tiap penjualan kondensat oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memang harus ada surat persetujuan dari Kementerian Keuangan. Di dalam surat itu ada klausul SKK Migas boleh menjual kondensat asalkan sesuai prosedur yang berlaku.

"Jadi sebenarnya (Sri Mulyani) enggak perlu diperiksa. Karena di bawah surat itu disebut bahwa penjualan boleh saja sepanjang ada prosedur yang berlaku," ujar Victor di kompleks Mabes Polri, Jumat (15/5/2015).

"Toh kalau nyatanya prosedur yang dimaksud itu tidak berjalan, yang bertanggung jawab ya tetap SKK Migas sebagai pengambil keputusan penjualan kondensat," ucap Victor.

Kendati demikian, Victor mengatakan bahwa sifat penyidikan selalu dinamis tergantung dari informasi yang berkembang. Oleh sebab itu, jika dalam pengembangan penyidikan ke depan arah perkara tersebut ke keterlibatan pejabat Kementerian Keuangan, penyidik akan tetap memeriksa pihak terkait.

"Semua dikembangkan berdasarkan informasi dokumen dan saksi karena tentu kami tidak mau kasus ini berhenti. Harus dikembangkan sampai sekecil-kecilnya," ujar Victor.

Sebelumnya, Bareskrim Polri diminta tak ragu memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait pengusutan dugaan perkara korupsi penjualan kondensat bagian negara. Hal itu disampaikan Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi. (Baca: Kasus TPPI, Bareskrim Didesak Periksa Mantan Menkeu Sri Mulyani)

"Sri Mulyani harus diperiksa dong atas persetujuan tersebut. Bareskrim jangan pilih kasih dalam penegakan hukum," ujar Ucok.

Sri Mulyani, kata Ucok, dianggap turut serta dalam pelanggaran dengan tetap memberikan persetujuan terhadap pembayaran tidak langsung melalui Surat Nomor S-85/MK.02/2009 tanggal 12 Februari dengan merujuk pada Surat Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas.

Persetujuan itu disampaikan kepada Direktur Utama TPPI lewat surat Nomor 011/BPC0000/2009/S2 tanggal 12 Januari 2009 tentang penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara. Padahal, menurut Uchok, surat deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas tidak boleh dipakai sebagai landasan hukum atas persetujuan Kemenkeu ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com