Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Dinilai Gunakan Kepentingan Politik untuk Intervensi KPU

Kompas.com - 05/05/2015, 15:55 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai menggunakan kepentingan politik untuk mengintervensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pembuatan aturan KPU mengenai pemilihan kepala daerah. Sebelumnya, Komisi II DPR memanggil Komisioner KPU pasca disetujuinya peraturan KPU mengenai keikutsertaan partai bersengketa dalam pilkada.

Peneliti Perhimpunan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, DPR ingin memaksakan agar KPU mengakomodasi rekomendasi mengenai syarat kepesertaan partai bersengketa dalam pilkada. Salah satunya, DPR mengusulkan agar KPU berpedoman pada putusan terakhir pengadilan, bukan putusan berkekuatan hukum tetap.

"Menurut saya ini menyesatkan KPU," ujar Fadli dalam diskusi Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pilkada di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2015). (Baca: Fadli Zon Bantah Ingin Loloskan Partai Kubu Aburizal dan Djan Faridz di Pilkada)

Menurut Fadli, KPU adalah lembaga mandiri yang berwenang menetapkan aturan pilkada tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. KPU sendiri sebenarnya telah melaksanakan kewajiban untuk berkonsultasi dengan DPR sebelum memutuskan aturan.

Fadli mengatakan, wacana revisi undang-undang kemudian timbul karena DPR merasa peraturan KPU tersebut tidak sesuai. Sikap DPR tersebut dinilai terlalu bermuatan kepentingan politik, ketimbang mengedepankan urgensi kepentingan publik dalam merevisi undang-undang. (Baca: Jika Disahkan, Kubu Agung Laksono Akan Gugat Peraturan KPU)

Melalui rapat pleno, pada Jumat (24/4/2015), KPU akhirnya menyetujui 10 draf peraturan KPU yang baru. Salah satu aturan KPU menyebutkan, partai yang bsersengketa harus memenuhi salah satu dari poin persyaratan untuk dapat mengikuti pilkada.

Pertama, sengketa harus diselesaikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kedua, sengketa harus diselesaikan melalui islah. (Baca: Parpol Bersengketa dan Kepesertaan di Pilkada)

Pada Senin (4/5/2015), Komisi II DPR kembali memanggil KPU untuk melakukan rapat konsultasi membahas peraturan KPU yang telah disetujui. KPU diminta untuk memasukkan rekomendasi DPR mengenai putusan sementara sebagai pedoman persyaratan bagi partai bersengketa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

Nasional
2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

Nasional
Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

Nasional
Ganjar Ungkap Jawa, Bali, hingga Sumut jadi Fokus Pemenangan PDI-P pada Pilkada Serentak

Ganjar Ungkap Jawa, Bali, hingga Sumut jadi Fokus Pemenangan PDI-P pada Pilkada Serentak

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Nasional
Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Nasional
Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

Nasional
Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, 'Insya Allah'

Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, "Insya Allah"

Nasional
Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

Nasional
BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

Nasional
Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Nasional
Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Nasional
Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Nasional
DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

Nasional
Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com