JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa Sekretaris Jenderal Golkar kubu Aburizal Bakrie, Idrus Marham, Kamis (30/4/2015). Idrus diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan penyalahgunaan wewenang Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Laporan itu dibuat Ridwan Bae dan John K Aziz. Saya diperiksa atas laporan mereka," ujar Idrus di Mabes Polri, Kamis.
Idrus akan menjelaskan kepada penyidik soal surat keputusan Menkumham pada 23 Maret 2015 tentang pengesahan pendaftaran DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono. Menurut IDrus, pengesahan itu tidak sesuai dengan mekanisme penyelesaian konflik internal partai.
Dalam pemeriksaan kali ini, Idrus membawa sejumlah dokumen pendukung laporan itu, tetapi enggan menjelaskan tentang materi dokumen tersebut. Ia berharap dokumen itu bisa melengkapi keterangannya sebagai saksi perkara tersebut.
Idrus yakin bahwa penyidik akan menyelesaikan perkara dan memutuskan bahwa apa yang diputuskan Menkumham soal legalitas kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono dapat dibatalkan. "Saya sudah ngobrol dengan Kabareskrim-nya. Dia berjanji untuk berhati-hati mengusut ini. Dia juga berjanji Polri independen dan tidak memihak siapa pun," ujar Idrus.
John dan Ridwan melaporkan Yasonna ke Bareskrim Polri pada Selasa (17/4/2015) silam. Mereka menuding Yasonna menyalahgunakan wewenang sebagai Menkumham dalam memutuskan sahnya kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono dengan mengutip putusan sidang Mahkamah Partai Golkar. John dan Ridwan berpendapat, Mahkamah Partai Golkar sama sekali tidak memutuskan untuk mengesahkan kepengurusan manapun. Mereka mempertanyakan keputusan Yasonna yang menjadikan putusan Mahkamah Partai sebagai dasar pengesahan pengurus Golkar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.