Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Eksekusi Mati, Pemerintah Diminta Tak Pakai Pendekatan Drama

Kompas.com - 29/04/2015, 14:09 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Ketua Komisi I DPR Mahfudz Sidik meminta pemerintah Indonesia harus siap menangani tekanan dari berbagai pihak terkait eksekusi terpidana mati kasus narkoba. Terlebih lagi, kata dia, eksekusi mati yang dilakukan sudah menimbulkan sorotan, baik oleh media nasional hingga media asing.

"Satu kritik saya adalah, jangan lakukan penegakan hukum dengan pendekatan drama. Riuh tapi kita sendiri enggak siap hadapi reaksi penonton," kata Mahfudz saat dihubungi, Rabu (29/4/2015).

Mahfudz menilai, saat ini Indonesia masih belum siap dengan reaksi dan tekanan, baik yang datang dari dalam maupun luar negeri. Pasalnya, pemerintah sudah menunda eksekusi mati warga negara asal Filipina, Mary Jane Veloso. (Baca: Jokowi: Eksekusi Mati Mary Jane Tidak Dibatalkan)

"Reaksi sejumlah negara adalah ujian konsistensi bagi pemerintah. Tapi penundaan eksekusi Mary Jane, terlepas apapun alasannya, telah buat pemerintah buka celah tekanan makin besar," ucap politisi PKS itu.

Kedepannya, Mahfudz berharap pemerintah bisa konsisten dalam menerapkan aturan hukum sebagaimana mestinya. Namun di sisi lain, Indonesia juga harus menjaga hubungan baik dengan negara lainnya.

"Ini soal manajemen risiko yang harus dikelola dengan baik," ucap Mahfudz.

Pemerintah Australia langsung bereaksi atas eksekusi mati dua warganya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Keduanya dieksekusi mati bersama enam terpidana lainnya di Nusakambangan, Cilacap, Rabu dini hari.

Perdana Menteri Australia Tony Abbott telah memanggil Duta Besar Australia untuk Indonesia Paul Gibson sebagai bentuk protes. (Baca: Abbott Panggil Dubes Australia untuk Indonesia)

Wakil Presiden Jusuf Kalla menganggap langkah Australia itu hal lumrah. Ia menyakini hubungan kedua negara akan kembali normal nantinya. (baca: JK Prediksi Protes Australia Hanya Selama Sebulan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com