Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuding Sidang "Setting"-an, Eggi Sudjana Ancam Mundur dari Tim Pengacara Sutan

Kompas.com - 27/04/2015, 18:50 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, menilai, sidang yang dijalani Sutan sengaja di-setting untuk tetap menjatuhkan vonis bersalah kepada kliennya. Bahkan, Eggi mengancam akan mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Sutan karena merasa tidak mendapatkan keadilan.

"Sejago siapa pun lawyer kalau setting-nya sudah copy paste begini, ya tetap akan disalahkan. Jadi saya keberatan untuk mendampingi Anda (Sutan) lagi. Anda setuju saya mundur? Kalau tidak, terserah Anda," ujar Eggi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (27/4/2015).

Dalam sidang tersebut, hakim menolak seluruh keberatan Sutan atas dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Eggi, hakim langsung memutuskan tanpa sama sekali mempertimbangkan keberatan yang diajukan pihaknya.

"Dengan dasar-dasar itu, berpulang kepada klien. Kalau saya punya dugaan, tidak ada yang bisa kita dapatkan keadilan," kata Eggi.

Eggi sempat kesal saat hakim ketua Artha Theresia memotong ucapannya. Artha mengatakan bahwa sebaiknya protes tim penasihat hukum dituliskan dalam memori banding.

"Soal diucapkan atau ditulis itu bukan urusan kita yang mulia. Yang Mulia terima saja, menilai, kemudian menimbang," kata Eggi.

Artha kemudian mengalihkan pembicaraan kepada Sutan. Ia menanyakan tanggapan Sutan mengenai pernyataan Eggi.

"Supaya kita ini jalan di hukum acara, masalah Saudara akan didampingi siapa sebagai penasihat hukum Saudara, itu bisa Saudara bicarakan dengan siapa pun yang akan Saudara setujui saat ini," kata Artha.

Namun, setelah itu terjadi perdebatan antara Sutan dan Artha. Keduanya saling berbicara dengan nada tinggi. Pada akhirnya, Sutan tidak membahas pernyataan Eggi yang hendak mengundurkan diri.

Sutan merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Komisi VII DPR RI. Ia disebut menerima uang sebesar 140.000 dollar AS dari mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno terkait pembahasan dan penetapan APBN-P tahun anggaran 2013.

Berdasarkan surat dakwaan, pada 28 Mei 2013, Waryono mengambil uang dari Rudi Rubiandini yang saat itu menjabat sebagai Kepala SKK Migas melalui anak buahnya yang bernama Hardiono. Waryono menerima uang sebesar 140.000 dollar AS yang ditaruh dalam kantong kertas berwarna silver. Adapun rincian peruntukan uang tersebut yaitu empat pimpinan Komisi VII DPR menerima masing-masing 7.590 dollar Amerika, 43 anggota Komisi VII DPR menerima masing-masing 2.500 dollar Amerika, dan untuk sekretariat Komisi VII DPR sebesar 2.500 dollar Amerika.

Atas perbuatannya, Sutan dianggap melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Nasional
Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Nasional
Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Nasional
Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

Nasional
Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Nasional
Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Nasional
Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan 'Vina Cirebon'

Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan "Vina Cirebon"

Nasional
Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Nasional
Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Nasional
Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

Nasional
Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

Nasional
KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Jadi Saksi Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Jadi Saksi Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

Nasional
Kominfo Masih Berupaya Pulihkan Gangguan Pusat Data Nasional yang Bikin Layanan Imigrasi Terganggu

Kominfo Masih Berupaya Pulihkan Gangguan Pusat Data Nasional yang Bikin Layanan Imigrasi Terganggu

Nasional
Bulog Mau Akuisisi Sumber Beras Kamboja, Mentan Minta Optimalkan Potensi Domestik

Bulog Mau Akuisisi Sumber Beras Kamboja, Mentan Minta Optimalkan Potensi Domestik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com