Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelesaian Sengketa Pidana di Luar Pengadilan Dinilai Cocok Bagi Lansia

Kompas.com - 21/04/2015, 13:40 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite untuk Pembaharuan Hukum Acara Pidana mendukung dibahasnya rancangan undang-undang KUHAP mengenai penyelesaian sengketa pidana di luar pengadilan bagi lansia.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa mengatakan, RUU tersebut dapat efektif jika memperhatikan tujuan pemidanaan dan potensi pelanggaran HAM dalam proses peradilan.

Beberapa alasan, menurut Eva, menyatakan bahwa orang pada usia lanjut dinilai telah mengalami penurunan terhadap kemampuan fisik dan mental, sehingga memengaruhi kemampuan untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya.

"Setidaknya terdapat tiga alternatif yang dapat digunakan dalam peradilan terhadap lansia yang terjerat kasus pidana," ujar Eva, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (21/4/2015).

Pertama, menurut Eva, penanganan peradilan pidana terhadap lansia dapat menggunakan mekanisme diversi, seperti yang dilakukan pada peradilan anak. Dalam mekanisme ini, kewenangan terletak pada otoritas penyidik, di mana pemidanaan disesuaikan dengan hasil-hasil pemeriksaan, serta termasuk dalam kualifikasi pidana ringan.

Kedua, dengan konsep mediasi pena. Konsep ini dapat digunakan dalam penyelesaian di luar sistem peradilan pidana. Menurut Eva, dalam konsep ini, dipersyaratakan di mana korban menjadi nyata. Korban memiliki hak persetujuan dalam kesepakatan dengan pelaku. Kasus yang dapat diselesikan meliputi pidana di bidang harta kekayaan.

"Negara-negara di Uni Eropa menilai mediasi pena terkait pidana di bidang harta dan kekayaan, bukan pembunuhan. Ujung-ujungnya  adalah pelaku melakukan ganti rugi kepada korban," kata Eva.

Selain itu, Eva mengatakan, jika pada kasus pidana, seorang pelaku dikenai sanksi denda, sesuai Pasal 82 KUHAP, maka pelaku tersebut dapat berinisiatif untuk membayar denda maksimal kepada Jaksa. Hal itu dapat dilakukan di luar persidangan pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Nasional
Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Nasional
Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Nasional
Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Nasional
Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Nasional
KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

Nasional
Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com