Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konflik Golkar, Masing-masing Kubu Terjunkan Saksi Ahli di PTUN

Kompas.com - 20/04/2015, 06:22 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perselisihan kepengurusan Partai Golkar belum usai. Hari ini, kedua kubu yang berseteru akan mendengarkan keterangan saksi ahli mengenai putusan Mahkamah Partai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (20/4/2015).

Saksi ahli yang dihadirkan kubu Aburizal Bakrie adalah mantan hakim Mahkamah Konstitusi Laica Marzuki, serta dua pakar hukum tata negara, Margarito Kamis dan Irman Putrasidin. Sidang akan berlangsung di PTUN Jakarta mulai pukul 10.00 WIB.

"Laica kami anggap kompeten. Sebab, selain akademisi beliau juga mantan hakim MK. Jadi dia akan mampu baca putusan Mahkamah Partai Golkar dengan benar," kata kuasa hukum kubu Aburizal, Yusril Ihza Mahendra, saat dihubungi, Minggu (19/4/2015).

Sementara dari kubu Agung Laksono, saksi ahli yang dihadirkan adalah dua mantan hakim konstitusi, Maruarar Siahaan dan Harjono, serta pakar hukum tata negara I Gede P Astawa. Para saksi ahli akan memberikan kesaksian yang difokuskan pada posisi Kementerian Hukum dan HAM yang mengakui kepengurusan Agung Laksono karena merujuk putusan Mahkamah Partai Golkar.

"Mereka memiliki kompetensi dan keahlian yang sangat memadai untuk memberikan kesaksian tentang perselisihan partai politik dalam kaitannya dengan peradilan tata usaha negara," kata Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Ace Hasan Syadzily.

Ace menuturkan, sesuai UU Partai Politik, putusan Mahkamah Partai dalam perselisihan internal adalah final dan mengikat. Dengan alasan itu, Ace menilai putusan PTUN tidak dapat membatalkan kepengurusan Agung Laksono karena hanya ditujukan pada proses administrasi yang dilakukan Menkumham.

"Putusan Mahkamah Partai itu final dan mengikat, dan sudah selesai di internal," ujarnya.

PTUN sebelumnya mengeluarkan putusan sela agar SK Menkumham yang mengakui kepengurusan Agung Laksono ditunda pelaksanaannya. Kedua kubu sempat bersepakat untuk tidak mengambil kebijakan apapun selama masih ada putusan sela tersebut.

Suasana yang mulai dingin kembali memanas, khususnya setelah pengurus kubu Aburizal melakukan rotasi besar-besaran di parlemen. Kubu Agung Laksono menjawab rotasi itu dengan ekspresi beragam, mulai dari mengkritisi sampai menolak dirotasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com