Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi: Ada yang Mengaku Pengacara Yohan Yap Minta Salinan Putusan Perkara

Kompas.com - 13/04/2015, 12:53 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Susilo Nandang Bagiyo mengaku ada sejumlah orang yang meminta salinan putusan sidang perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap pada 24 Juli 2014. Orang-orang tersebut, kata Susilo, mengaku sebagai penasihat hukum Yohan.

"Tiga orang mengaku PH (penasihat hukum) Yohan untuk minta putusan itu. 'Pak mohon ijin karena putusan dibacakan untuk keterbukaan publik, kami mohon untuk melakukan upaya hukum. Harus mempelajari itu'," ujar Susilo menirukan ucapan orang yang mengaku penasihat hukum Yohan, saat bersaksi dalam sidang bos PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/4/2015).

Susilo mengatakan, ia tidak mengenali ketiga orang tersebut karena biasa berada di barisan penasihat hukum Yohan. Awalnya Susilo enggan memberikan salinan putusan tersebut karena putusan baru bisa dikeluarkan setelah tujuh hari usai putusan dibacakan. Namun, karena ketiga orang tersebut terus memaksa, akhirnya Susilo memerintahkan stafnya membuat salinan putusan tersebut.

"Karena memaksa untuk mempertimbangkan (banding) saya menyuruh itu (dibuatkan salinan) setelah dibacakan pada hari yang sama," kata Susilo.

Susilo mengatakan, permintaan salinan putusan tidak pernah dilakukan oleh penasihat hukum dalam perkara lainnya. Sementara itu, penasihat hukum Yohan yang bernama Arman Hanis mengaku tim kuasa hukum tidak pernah meminta salinan putusan perkara Yohan.

"Tidak meminta putusan. Dari rekan saya atau rekan kami tidak ada yang meminta putusan," kata Arman, yang juga menjadi saksi dalam sidang tersebut.

Arman mengatakan, tim penasihat hukumnya baru mengambil berkas putusan setelah KPK mengajukan banding tanggal 29 September 2014. Saat itu, kata Arman, yang mengambil berkas putusan adalah penasihat hukum bernama Irwan Irawan.

Dalam surat dakwaan Cahyadi, diketahui bahwa saat menggeledah rumah Cahyadi, petugas KPK menemukan salinan putusan Pengadilam Tipikor pada PN Bandung dalam perkara atas nama Yohan Yap. Penangkapan Cahyadi dan penggeledahan dilakukan pada 30 September 2014, berselang enam hari setelah putusan perkara Yohan dibacakan. Salinan pitusan tersebut ditemukan tanpa adanya stempel pengadilan yang menunjukkan bahwa berkas tersebut belum dilegalisir oleh PN Tipikor Bandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com