"Jangan sampai remisi untuk koruptor itu bernasib sama seperti Perpres mobil dinas. Presiden tidak tahu apa-apa, tiba-tiba jadi," ujar Lola, dalam diskusi di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).
Pemerintah mewacanakan akan merevisi PP yang mengatur tentang remisi. Salah satu yang direvisi adalah pemberian remisi bagi terpidana kasus tindak pidana korupsi.
Lola megatakan, kekhawatirannya itu bukan tanpa alasan. Hingga saat ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laolly dianggap tidak memiliki niat untuk membatalkan revisi meski para pegiat antikorupsi menentangnya.
"Belum ada kemauan baik dari Menkumham soal pembatalan revisi ini. Kami berpendapat, jika revisi ini jadi, memberi kelonggaran bagi koruptor. Ini langkah mundur bagi pemerintah Indonesia atas pemberantasan korupsi," ujar Lola.
Lola menilai, PP tersebut sudah cukup baik dan tidak perlu revisi. Ia berharap, Presiden Jokowi bisa mengatur anak buahnya untuk tidak melakukan revisi terhadap PP tersebut demi keberpihakan negara pada upaya pemberantasan korupsi.
"Presiden harus mengambil langkah tegas, ya tidak usah menandatangani revisi itu," ujar Lola.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.