JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa uang muka mobil pejabat negara diberikan karena para pejabat negara membutuhkan kendaraan. Dia menganggap uang muka tersebut tidak terlalu besar dan dapat digunakan untuk membeli multi-purpose vehicle (MPV) sekelas Toyota Avanza.
"Karena teman-teman DPR itu yang memerlukannya. Itu untuk mobil Avanza sederhana, juga tidak istimewa," kata Luhut di Istana Kepresidenan, Senin (6/4/2015).
Luhut mengakui bahwa meski dibutuhkan anggota DPR, kenaikan uang muka ini dilakukan pada momentum yang tidak tepat. Pada akhirnya, hal ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ia pun mendukung apabila Presiden Joko Widodo membatalkan perpres soal uang muka pembelian mobil itu.
"Hanya momentumnya caranya memberi tahunya, jadi menimbulkan kegaduhan," ujar dia.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 Juta. Jumlah ini naik dibandingkan tahun 2010, yakni sebesar Rp 116.650.000.
Mereka yang mendapat uang muka ini adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (560 orang), anggota Dewan Perwakilan Daerah (132 orang), hakim agung (40 orang), hakim konstitusi (9 orang), anggota Badan Pemeriksa Keuangan (5 orang), dan anggota Komisi Yudisial (7 orang).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa uang muka untuk pembelian mobil baru bagi pejabat negara itu bukan pertama kali ini diberikan. Namun, pada tahun 2015, pemerintah memutuskan menambah jatah uang muka itu karena harga mobil meningkat akibat inflasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.