Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Penetapan Tersangka Bukan di Akhir Penyidikan

Kompas.com - 02/04/2015, 07:24 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Perdebatan alot terjadi saat sidang lanjutan praperadilan gugatan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2015). Saksi ahli yang dihadirkan tim pengacara Suryadharma, Chairul Huda, bersikeras jika penetapan tersangka yang dilakukan KPK salah. (Baca: KPK Sebut Keterangan Saksi Suryadharma Tak Terkait Materi Praperadilan)

Sementara, KPK berpendapat,  proses yang mereka lakukan sudah benar. Di dalam persidangan, Chairul menyatakan, KPK tidak sewajarnya menetapkan Suryadharma sebagai tersangka ketika masih dalam proses penyelidikan. Menurut dia, penetapan tersangka seharusnya dilakukan ketika status kasus sudah ditingkatkan ke penyidikan. (Baca: Saksi Ahli Suryadharma dan KPK Adu Argumen soal Penghitungan Kerugian Negara)

"Yang paling penting terungkap di persidangan bahwa penetapan tersangka SDA itu dilakukan pada tahap penyelidikan," kata Chairul, saat dijumpai seusai persidangan.

Selain itu, ia menilai, penghitungan indikasi kerugian negara yang dilakukan KPK tanpa melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyalahi aturan. 

"Kan mereka mengatakan ada kerugian negara, lain kalau suap ya, ada bukti menerima suap, sehingga tidak pakai BPK. Tapi ini kerugian keuangan negara yang ditentukan berdasarkan hasil audit BPK, ternyata hasil penghitungan sendiri," ujarnya.

"Dua dosa besar itu, di penyelidikan tidak berwenang menetapkan tersangka, juga tidak boleh menetapkan tersangka berdasarkan penghitungan sendiri," lanjut Chairul.

Argumentasi KPK

Anggota tim pengacara KPK Nur Chusniah mengatakan, muara dari sebuah proses penyidikan adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntutan. Hal tersebut berdasarkan Pasal 8 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Ketika penyidikan, itu firm sama dengan di KUHAP (soal penetapan tersangka). Namun, kami sudah lebih maju dari KUHAP, ketika kita sudah menemukan peristiwa pidana (saat penyelidikan), calon tersangkanya ada, kenapa tidak harus ditetapkan sebagai tersangka?" kata Nur.

Lebih jauh, ia mengatakan, KPK tak bisa menetapkan seseorang secara sembarangan sebagai tersangka tanpa mengantongi dua alat bukti terlebih dahulu. Dua alat bukti itu diperoleh saat penyelidikan, yang salah satunya adalah indikasi kerugian keuangan negara.

Nur menjelaskan, ketika proses penyelidikan berlangsung, seringkali KPK menemukan bahan bukti berupa kuitansi. Temuan ini kemudian dicek kebenarannya melalui saksi-saksi yang diperiksa.

"Kalau kami bisa menganalisis kuitansi, kemudian keterangan saksi. Kemudian kami juga diperbolehkan menghitung kerugian keuangan negara sendiri dan diujinya ketika persidangan, jadi kan menurut saya bukan sesuatu yang salah," ujarnya.

Pada hari ini, Kamis (2/4/2015), PN Jakarta Selatan akan kembali melanjutkan sidang praperadilan yang diajukan Suryadharma. Ada pun, agenda sidang pada hari ini adalah pemeriksaan bukti milik KPK dan saksi fakta serta saksi ahli yang diajukan tim pengacara Suryadharma dan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com