Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Kubu Agung Laksono Tak Boleh Lagi Ambil Tindakan Apa Pun

Kompas.com - 01/04/2015, 22:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Partai Golkar hasil Munas Bali Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara menguatkan permohonan putusan provisi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakim PTUN, Rabu (1/4/2015), memutuskan menunda pelaksanaan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pengesahan kepengurusan Partai Golkar di bawah pimpinan Agung Laksono.

Melalui akun Twitter-nya, @yusrilihza_mhd, Yusril mengatakan, putusan itu memerintahkan kepada Menkumham untuk menunda pelaksanaan SK tersebut hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat.

Konsekuensi dari putusan PTUN ini, menurut dia, DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta tidak bisa lagi bertindak atas nama DPP Partai Golkar. Yusril menilai, melalui putusan tersebut, majelis hakim PTUN juga melarang Menkumham membuat surat keputusan lain sebagai tindak lanjut dari surat keputusan yang telah dikeluarkannya.

"Majelis hakim PTUN menegaskan, putusan pengadilan adalah hukum dan semua pihak wajib mentaati putusan itu," kata Yusril.

Ia mengatakan, dengan putusan penundaan ini, kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta tidak dapat lagi mengambil tindakan administratif dan politik apa pun termasuk melakukan pergantian pimpinan Fraksi Partai Golkar di DPR RI yang akan diparipurnakan pada Kamis (2/4/2015) besok.

"Dengan putusan penundaan ini kepengurusan DPP Golkar Agung Laksono tidak boleh mengambil tindakan administratif dan politik apa pun juga," ujar Yusril.

Menurut Yusril, kepengurusan DPP Partai Golkar yang sah adalah kepengurusan hasil Munas Riau 2009 yang dipimpin ketua umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.
Pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Riau, menurut dia, berhak dan berwenang untuk membatalkan segala keputusan dan tindakan administratif dan politik yang dibuat Partai Golkar kubu Agung Laksono.

"Keputusan administratif dan politik yang dilakukan sejak diterbitkannya SK Menkumham pada 23 Maret 2015, sampai adanya putusan penundaan pada hari ini, 1 April 2015," ujar Yusril.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com