Yusril: Kubu Agung Laksono Tak Boleh Lagi Ambil Tindakan Apa Pun
Kompas.com - 01/04/2015, 22:23 WIB
Kuasa Hukum Partai Golkar hasil Munas Bali Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara menguatkan permohonan putusan provisi di PN Jakarta Utara.