Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Akan Dalami Hubungan Sarpin sebagai Hakim dengan Hotma sebagai Pengacara

Kompas.com - 01/04/2015, 18:18 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) akan kembali memanggil Hotma Sitompoel, yang merupakan pengacara hakim Sarpin Rizaldi, untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan Sarpin. Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri mengatakan, KY akan berusaha mendalami keterkaitan Sarpin sebagai hakim dan Hotma sebagai pengacara.

"Kaitannya antara advokat dengan hakim. Bagaimana pun, hubungan hakim dengan advokat itu harus dijaga," ujar Taufiq saat ditemui di Ruang Komisioner, Gedung KY, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Menurut Taufiq, seorang hakim memiliki batasan-batasan hak yang berbeda dengan warga sipil biasa. Salah satunya, mengenai hubungan hakim dengan orang yang berprofesi terkait dengan hukum dan pengadilan.

Taufiq mengatakan, dalam Pasal 9 ayat 4 huruf b Peraturan Bersama Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, tercantum aturan bagi hakim, yang membatasi hubungan seorang hakim dengan seorang pengacara. Berikut bunyi pasal tersebut:

"Hakim harus menghindari hubungan, baik langsung maupun tidak langsung dengan advokat, penuntut, dan pihak-pihak dalam suatu perkara tengah diperiksa oleh hakim yang bersangkutan".

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait pemanggilan Hotma oleh KY, salah satu tim kuasa hukum Sarpin, Dion Pongkor mengatakan, KY tidak berkewenangan untuk mempersoalkan penunjukkan Hotma sebagai pengacara Sarpin.

"Apa masalahnya kalau seorang hakim juga meminta pengacara untuk melakukan pembelaan terhadap suatu masalah? Hal ini juga dilindungi Undang-Undang Advokat," kata Dion.

Aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan Hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial, pada Selasa (17/2/2015). Sarpin dinilai melanggar Pasal 8 dan Pasal 10 Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim, saat memberikan putusan dalam praperadilan Komjen Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadikannya sebagai tersangka.

KY telah membentuk tim panel untuk menyelidiki laporan tersebut. Sarpin yang merasa dirugikan, kemudian melaporkan Komisioner KY atas tuduhan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri. Dalam hal ini, Sarpin menunjuk Hotma Sitompoel sebagai pengacara untuk membantu menangani perkara hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

Nasional
Menko Polhukam Sebut TNI-Polri dan BIN Harus Sakti Jelang Pilkada

Menko Polhukam Sebut TNI-Polri dan BIN Harus Sakti Jelang Pilkada

Nasional
Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

Nasional
KPK Komitmen Tuntaskan Perkara Eddy Hiariej

KPK Komitmen Tuntaskan Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Hari Anti Narkotika Internasional, Fahira Idris Paparkan 6 Upaya Berantas Peredaran NPS di Indonesia

Hari Anti Narkotika Internasional, Fahira Idris Paparkan 6 Upaya Berantas Peredaran NPS di Indonesia

Nasional
MKD Bakal Panggil PPATK Soal Anggota DPR Main Judi Online

MKD Bakal Panggil PPATK Soal Anggota DPR Main Judi Online

Nasional
PPATK Bakal Laporkan Anggota DPR Main Judi Online ke MKD

PPATK Bakal Laporkan Anggota DPR Main Judi Online ke MKD

Nasional
MKD Disebut Bisa Langsung Tindak Anggota DPR Pemain Judi Online Tanpa Tunggu Laporan

MKD Disebut Bisa Langsung Tindak Anggota DPR Pemain Judi Online Tanpa Tunggu Laporan

Nasional
KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kualitas Dikurangi

KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kualitas Dikurangi

Nasional
Tiba di Pearl Harbor, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Akan Latihan dengan Puluhan Kapal Perang Dunia

Tiba di Pearl Harbor, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Akan Latihan dengan Puluhan Kapal Perang Dunia

Nasional
PKS Pastikan Sudah Komunikasi dengan Anies Sebelum Memasangkannya dengan Sohibul Iman

PKS Pastikan Sudah Komunikasi dengan Anies Sebelum Memasangkannya dengan Sohibul Iman

Nasional
Jokowi Sebut Surplus Panen Padi di Kotawaringin Timur Akan Dibawa ke IKN

Jokowi Sebut Surplus Panen Padi di Kotawaringin Timur Akan Dibawa ke IKN

Nasional
Hari Anti Narkotika Internasional, Mengadopsi Kebijakan Berbasis Ilmiah

Hari Anti Narkotika Internasional, Mengadopsi Kebijakan Berbasis Ilmiah

Nasional
Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Dianggap Incar Efek 'Ekor Jas'

Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Dianggap Incar Efek "Ekor Jas"

Nasional
Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com