Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siapkan Aturan Keringanan PBB untuk Pensiunan dan Masyarakat Tidak Mampu

Kompas.com - 01/04/2015, 16:54 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo menyetujui rencana keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi pensiunan dan masyarakat tidak mampu. Untuk selanjutnya, para menteri akan menyusun perangkat hukum untuk kebijakan tersebut.

"Ini dalam rangka keberpihakan terhadap masyarakat kecil yang tidak mampu, yang tidak harus bayar PBB. Kalau dia pensiunan, tidak mempunyai penghasilan, dia harus dibebaskan (dari pembayaran PBB)," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Istana Kepresidenan, Rabu (1/4/2015).

Tjahjo mengaku mendukung rencana pemerintah itu. Namun, dia mengingatkan agar keringanan pembayaran PBB ini jangan sampai merugikan pemerintah daerah. Sebab, PBB selama ini berkontribusi signifikan pada pendapatan asli daerah (PAD).

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursidan Baldan mengatakan, sejumlah opsi kini tengah disiapkan. Misalnya, opsi pembebasan PBB, keringanan PBB, hingga mengutangkan pembayaran PBB yang tertunggak sampai wajib pajak menjual tanahnya.

"Pada dasarnya, kami harus tindak lanjuti agar ini menjadi sesuatu untuk menjaga sumber penting PAD, dan masyarakat kemudian juga tidak ikut terbebani pada keharusan bayar PBB," ujar dia.

Bentuk kebijakan ini akan dimasukkan dalam perubahan peraturan pemerintah (PP). Ferry mengaku belum bisa mengungkapkan berapa banyak pensiunan dan masyarakat tidak mampu yang akan mendapat keringanan dari pemerintah. Namun, dia menyatakan, pemerintah bisa saja menggunakan data dari Kartu Keluarga Sejahtera serta data dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Kriterianya adalah para pensiunan, masyarakat berpenghasilan rendah, petani, dan lain-lain," ucap dia.

Lebih lanjut, Ferry mengatakan, kebijakan ini dilakukan untuk menertibkan tanah dan bangunan yang selama ini tidak bersertifikat. Menurut dia, masyarakat menjadi khawatir untuk memiliki sertifikat dan harus membayar PBB mahal. Ada pula masyarakat yang tinggal di pusat kota, tetapi jadi menunggak pajak karena terkena pajak PBB progresif.

"Contohnya juga di Menteng, Imam Bonjol, Kemayoran, di sana kan banyak pensiunan, tidak bisa bayar pajak. Oleh karena itu, harus ada kompensasi. Presiden tekankan, PBB harus ada, tetapi pengenaannya harus adil, jangan (dikenai terhadap) orang yang tidak mampu bayar PBB, jangan ada main mata owner dan notaris untuk tingkatkan atau kurangi NJOP (nilai jual obyek pajak)," kata Ferry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com