Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham: Sebelum Disita Polisi, "Hard Disk" Diambil Denny Indrayana

Kompas.com - 01/04/2015, 16:52 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri melakukan penggeledahan di bekas ruangan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM. Selain menyita sejumlah dokumen, penyidik juga menyita perangkat komputer berupa central processing unit (CPU) di ruangan tersebut.

Namun, saat diperiksa, ternyata hard disk di CPU tersebut tidak ada. Kepala Sub Bagian Pers dan Media Kemenkumham Fitriadi Agung Prabowo mengatakan, sebelumnya Denny telah mengambil hard disk tersebut.

"Mau diambil CPU. Tapi, pas diperiksa, hard disk sudah diambil Wamen (Denny)," ujar Fitriadi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Fitriadi mengatakan, penyidik Bareskrim menyita banyak dokumen dari bekas ruangan Denny. Dokumen tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan Denny selama menjadi wakil menteri.

Fitriadi menambahkan, kemungkinan penyidik juga akan menggeledah ruangan lainnya di Gedung Kemenkumham. (Baca: Amir Syamsuddin Minta Denny Indrayana Tidak Lemparkan Tanggung Jawab)

"Banyak berkas. Sementara berkas-berkas dulu," kata Fitriadi.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari surat atau dokumen sebagai bukti pendukung penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran pembuatan paspor secara elektronik. (Baca: JK: Denny Pendekar Hukum, Otomatis Harus Sesuai Hukum)

Kasus payment gateway berawal dari informasi internal Kemenkumham. Polisi telah menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka. Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, Denny diduga menunjuk langsung dua vendor yang mengoperasionalkan sistem payment gateway.

Vendor itu membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor. Uang itu mengendap di rekening vendor selama beberapa hari, kemudian baru ditransfer ke kas negara.

Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Penyidik telah memeriksa Denny sebagai tersangka. Namun, baru setengah rangkaian pertanyaan, Denny kelelahan. Penyidik akan kembali memeriksa Denny pada Kamis (2/4/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com