Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jaksel Akui Praperadilan Sutan Bhatoegana Gugur

Kompas.com - 27/03/2015, 16:38 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna menyatakan, gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana otomatis gugur karena kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Menurut dia, sidang praperadilan sekadar memperkarakan masalah administrasi.

"Otomatis gugur. Praperadilan otomatis kehilangan panggungnya kalau pokok perkaranya sudah disidangkan," ujar Sutrisna melalui pesan singkat, Jumat (27/3/2015).

Sutrisna mengatakan, sidang perdana Sutan pada 6 April 2015 akan tetap digelar di PN Jakarta Selatan. Ia menambahkan, berita acara sidang pertama dipakai untuk pertimbangan gugurnya praperadilan.

"Hakim praperadilan akan berpatokan pada surat pelimpahan pokok perkaranya untuk menyatakan praperadilannya gugur," kata Sutrisna.

Menurut Sutrisna, adanya surat tanda pelimpahan perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi cukup untuk menggugurkan praperadilan. "Karena KUHAP tidak mengatur bahwa perkaranya harus sudah disidang atau belum," kata Sutrisna.

Kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di DPR RI yang menjerat Sutan Bhatoegana resmi dilimpahkan ke pengadilan. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, jaksa penuntut umum telah selesai merumuskan dakwaan hari ini dan menyatakan perkara Sutan siap disidangkan.

Sutan pun menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka melalui praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta. Semestinya, sidang perdana praperadilan Sutan digelar pada 23 Maret 2015. Namun, pihak KPK tidak hadir sehingga diundur menjadi 6 April 2015.

Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Mulyana Girsang mengatakan, semestinya gugatan praperadilan Sutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara otomatis akan gugur karena telah masuk ke tingkat penuntutan. Hal tersebut, kata Chatarina, diatur dalam Pasal 82 ayat 1 KUHAP.

"Sesuai Pasal 82 ayat 1 huruf (d) KUHAP, demikian (gugur)," ujar Chatarina. (Baca: KPK: Saat Masuk Pengadilan, Praperadilan Sutan Akan Gugur)

Adapun pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal suatu perkara mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur."

Namun, kata Chatarina, yang menetapkan gugur atau tidaknya praperadilan ditentukan oleh hakim yang menyidangkan. Dalam sidang tersebut, kata dia, KPK akan menyampaikan kepada hakim mengenai surat pelimpahan perkara Sutan.

"Tetap ada putusan hakim praperadilan yang menyatakan gugurnya praperadilan tersebut. Tetap harus disampaikan dalam sidang praperadilan tentang surat pelimpahan perkara ke pengadilan," kata Chatarina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Pecat Caleg di Aceh yang Ditangkap Karena Kasus Narkoba

PKS Pecat Caleg di Aceh yang Ditangkap Karena Kasus Narkoba

Nasional
Achsanul Qosasi Minta Maaf karena Terima Uang 40 M dari Proyek BTS

Achsanul Qosasi Minta Maaf karena Terima Uang 40 M dari Proyek BTS

Nasional
4 Poin Penting PP Tapera: Syarat Kepesertaan hingga Besaran Iurannya

4 Poin Penting PP Tapera: Syarat Kepesertaan hingga Besaran Iurannya

Nasional
DPR Setujui Revisi 4 Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif

DPR Setujui Revisi 4 Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif

Nasional
Menyoal Putusan Sela Gazalba Saleh, Kewenangan Penuntutan di UU KPK dan KUHAP

Menyoal Putusan Sela Gazalba Saleh, Kewenangan Penuntutan di UU KPK dan KUHAP

Nasional
Achsanul Qosasi Akui Terima Uang dari Proyek BTS: Saya Khilaf

Achsanul Qosasi Akui Terima Uang dari Proyek BTS: Saya Khilaf

Nasional
Warga Kampung Susun Bayam Keluhkan Kondisi Huntara: Banyak Lubang, Tak Ada Listrik

Warga Kampung Susun Bayam Keluhkan Kondisi Huntara: Banyak Lubang, Tak Ada Listrik

Nasional
Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

Nasional
Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

Nasional
Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

Nasional
Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

Nasional
Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

Nasional
Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

Nasional
Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

Nasional
UKT Batal Naik Tahun Ini, Pemerintah Dinilai Hanya Ingin Redam Aksi Mahasiswa

UKT Batal Naik Tahun Ini, Pemerintah Dinilai Hanya Ingin Redam Aksi Mahasiswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com