Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Rekan Bambang Widjojanto Dilimpahkan ke Kejaksaan Pekan Depan

Kompas.com - 26/03/2015, 20:56 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Subdirektorat VI Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes (Pol) Daniel Bolly Tifaona memastikan akan melimpahkan berkas perkara Zulfahmi ke penuntut umum, pekan pertama bulan Mei 2015. Zulfahmi merupakan tersangka dalam perkara penyuruh saksi memberi keterangan palsu dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto, yang juga menjadi tersangka.

"Selambat-lambatnya pekan depan kita sudah serahkan ke penuntut umum," ujar Daniel saat dihubungi, Kamis (26/3/2015).

Daniel membantah bahwa perampungan berkas Zulfahmi tergantung pemeriksaan Bambang Widjojanto terlebih dahulu. Menurut Daniel, berkas Zulfahmi tetap dapat dirampungkan meskipun tanpa keterangan Bambang.

Diketahui, Bambang tidak pernah hadir dalam panggilan untuk diperiksa sebagai saksi berkas Zulfahmi. Daniel menegaskan bahwa keterangan para saksi selain Bambang sudah cukup menguatkan dugaan bahwa Zulfahmi melakukan tindak pidana menyuruh saksi memberikan keterangan saksi di dalam sidang MK pada 2010 silam. Oleh sebab itu, berkas Zulfahmi pun akan dilimpahkan.

"Berkas Z ini kita limpahkan terlebih dulu dibandingkan dengan berkas BW," tutur Daniel.

Saat disinggung mengapa bisa berkas Zulfahmi dilimpahkan terlebih dahulu ketimbang berkas Bambang padahal perkara keduanya sama, Daniel mengatakan bahwa penyidik memisahkan (split) berkas perkara Zulfahmi dan Bambang. Oleh sebab itu, mana berkas yang lebih dahulu rampung, akan segera dilimpahkan.

Perkara yang menimpa Bambang dan Zulfahmi berawal dari laporan Sugianto Sabran ke Bareskrim Polri, 15 Januari 2015 lalu. Penyidik melakukan serangkaian tindak penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, Bambang Widjojanto dan Zulfahmi menjadi tersangka. Keduanya diduga kuat menyuruh saksi di sidang MK memberikan keterangan di luar fakta.

Lebih spesifik, Zulfahmi diduga kuat berperan mencari saksi hingga ke kampung-kampung dan membantu Bambang menginstruksikan saksi memberi keterangan di luar fakta. Zulfahmi juga berperan membagi-bagian uang kepada saksi yang telah berbohong di persidangan.

Selain Bambang dan Zulfahmi, penyidik mengincar pelaku lainnya berinisial S dan P. Bambang dan Zulfahmi dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com