Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angket terhadap Menkumham Dinilai Akan Pengaruhi Putusan PTUN Terkait Konflik Golkar

Kompas.com - 26/03/2015, 07:08 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan hak angket anggota DPR terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly terkait pengesahan kepengurusan Golkar dinilai akan mengganggu hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam mengambil putusan. Akademisi hukum tata negara Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan, jika hak angket dan gugatan dilakukan bersamaan, hal itu akan menimbulkan komplikasi permasalahan hukum baru.

"Hakim PTUN yang mengadili gugatan Golkar kubu Aburizal, justru potensial menjadi tersandera dan kehilangan independensi dalam memeriksa, mengadili, dan membuat putusan atas gugatan ini," ujar Bayu kepada Kompas.com, Rabu (25/3/2015).

Menurut Bayu, jika angket DPR keluar terlebih dahulu sebelum putusan PTUN, maka hakim PTUN akan merasa terintimidasi dan takut dipermasalahkan kalau putusannya berbeda dari keputusan angket. Permasalahan hukum lain, kata Bayu, jika akhirnya keputusan angket DPR dan putusan PTUN ternyata berbeda, maka hal itu akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat, mengenai keputusan mana yang wajib diikuti.

Meski secara yuridis putusan pengadilan wajib diikuti, namun adanya dua putusan yang berbeda akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, menurut Bayu, sebaiknya para anggota Dewan yang tidak sepakat dengan keputusan Menkumham, dapat membatalkan penggunaan hak angket, dan menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Lebih baik hak angket digunakan untuk persoalan kerakyatan yang membutuhkan perhatian dan penyelesaian oleh DPR, dibanding untuk konflik partai politik yang tidak memiliki signifikansi terlalu besar terhadap kesejahteraan rakyat," kata Bayu.

Sebanyak 116 anggota DPR telah menandatangani pengajuan hak angket terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly terkait keputusannya menyikapi dualisme Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan. Hak angket tersebut telah resmi diserahkan pada Ketua DPR Setya Novanto pada Rabu (25/3/2015) malam.

Sementara itu, Wakil Ketua DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Nurdin Halid mengatakan, kepengurusannya telah melayangkan gugatan kepada Menkumham ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (23/3/2015). Pihaknya menyesali keputusan yang diambil Menkumham, yang dianggap sewenang-wenang, karena mengabaikan proses hukum yang sedang berlangsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com