Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Panggil Nelayan dan Petani Tambak Terkait Kasus Tukar Guling Tanah di Tegal

Kompas.com - 25/03/2015, 14:10 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil buruh nelayan bernama Tobi'in dan petani tambak bernama Edi Purwanto untuk diperiksa sebagai saksi. Keduanya akan diperiksa terkait kasus tukar guling lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Bokongsemar, Tegal, Jawa Tengah dengan tersangka mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya.

"Diperiksa sebagai saksi bagi IJ (Ikmal Jaya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (25/3/2015).

Pemeriksaan terhadap Tobi'in dan Edi dilakukan karena dianggap mengetahui informasi terkait tukar guling lahan antara Pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta, yaitu CV Tri Daya Pratama. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan pihak swasta bernama Samhaji sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Ikmal selaku Wali Kota Tegal 2008-2013 yang merangkap sebagai Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal itu, diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan tukar guling (ruislag) antara Pemkot Tegal dengan CV Tri Daya Pratama pada 2012.

Pemkot Tegal menukar guling bekas tanah bengkok di Kelurahan Keturen, Kraton, dan Pekauman yang luasnya sekitar 59.133 meter persegi dengan lahan di areal Bokongsemar milik pihak swasta seluas 142.056 meter persegi.

Diduga, ada mark up atau penggelembungan harga terkait dengan proses tukar guling ini. Atas perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 8 miliar. Tukar guling lahan Bokongsemar ini juga menjadi salah satu temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemkot Tegal 2012. LHP tertanggal 27 Mei 2013 itu menyebutkan adanya risiko ketidakwajaran nilai transaksi tukar guling dari hasil penilaian tim appraisal yang ditunjuk dan dibiayai pihak ketiga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com