Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Panggilan Salah Alamat, Pollycarpus Batal Hadiri Sidang Gugatan di PTUN

Kompas.com - 25/03/2015, 13:30 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto, tidak menghadiri sidang gugatan terhadap pembebasan bersyarat dirinya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Rabu (25/3/2015). Pollycarpus absen karena surat panggilan yang dikirimkan pengadilan salah alamat.

Muhammad Isnur, kuasa hukum Imparsial selaku penggugat, menyesalkan ketidakhadiran Pollycarpus akibat kesalahan alamat. Padahal, menurut dia, alamat yang digunakan pengadilan adalah alamat yang tercantum dalam surat Menteri Hukum dan HAM mengenai pembebasan bersyarat bagi Pollycarpus.

"Bagaimana hal seperti itu bisa terjadi. Padahal baru langkah awal, tetapi sudah menunjukkan bahwa Menkumham tidak serius," ujar Isnur saat ditemui seusai mengikuti persidangan di Gedung PTUN, Rabu siang.

Isnur juga menyesalkan kuasa hukum Menkumham yang akhirnya tidak dapat memberikan jawaban dalam persidangan karena tidak memiliki legalitas sah. Saat ditanya oleh Hakim Ketua Ujang Abdulah, kuasa hukum Menkumham ternyata tidak dilengkapi surat kuasa.

Nur Ichwan, yang datang mewakili Menkumham, beralasan bahwa surat tersebut baru dibuat pada Rabu pagi dan belum ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Menurut dia, surat kuasa tersebut nantinya akan dilengkapi bersamaan dengan surat jawaban gugatan.

Sidang perdana tersebut tidak berlangsung lama. Hakim Ujang memutuskan persidangan akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan (1/4/2015). Sidang lanjutan itu mengagendakan penyampaian jawaban dari tergugat.

Imparsial menilai pembebasan bersyarat bagi Pollycarpus bertentangan dengan undang-undang. Pembebasan itu dianggap tidak dapat diterima oleh masyarakat dan tidak mempertimbangkan kepentingan ketertiban, keamanan, serta rasa keadilan.

"Pertama, kami menganggap kasus ini belum tuntas. Kedua, belum ada pemenuhan syarat pemberian bebas bersyarat yang dilakukan Pollycarpus," kata Isnur.

Pollycarpus menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani 8 tahun dari 14 tahun masa hukumannya. Meski demikian, Pollycarpus tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung satu bulan sekali. Selain wajib lapor, Pollycarpus juga harus mematuhi semua aturan, termasuk tidak boleh pergi ke luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com