Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata Perpres yang Akan Dikeluarkan Jokowi Bukan untuk Golkar

Kompas.com - 18/03/2015, 15:55 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Agung Laksono, memastikan Presiden Joko Widodo tidak akan menerbitkan peraturan presiden terkait pengesahan kepengurusan kubunya. Dia mengaku sudah memastikan hal tersebut ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.

"Saya tadi pagi sudah berkomunikasi dengan Pak Laoly. Saya tanya, saya mengonfirmasi. Ternyata perpres itu untuk bebas visa 40 negara," kata Agung di Jakarta, Rabu (18/3/2015).

Oleh karena itu, lanjut Agung, pengesahan kepengurusan yang telah didaftarkannya akan tetap disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Tidak ada campur tangan dari Presiden Jokowi.

"Jadi, bukan untuk SK pengesahan kepengurusan parpol. Kita cukup SK pemerintah," ucap Agung.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi akan menerbitkan perpres untuk mengesahkan kubu Agung. Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/3/2015).

Yasonna mengaku telah melaporkan keputusan mengenai penyelesaian perselisihan kepengurusan di internal Golkar kepada Presiden pada Senin (16/3/2015).

"Ini perpres-nya akan segera dikeluarkan oleh Presiden dalam waktu dekat," kata Yasonna. (Baca: Presiden Jokowi Akan Keluarkan Perpres soal Kepengurusan Agung Laksono)

Kuasa hukum Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, mengkritik rencana penerbitan perpres itu. Dia menuding, Menkumham ingin melempar tanggung jawab ke Jokowi dengan pernyataannya itu.

"Entah apa dasar hukum yang digunakan Menkumham untuk mengatakan bahwa pengesahan kepengurusan parpol menggunakan perpres. Saya heran dengan omongan itu," kata Yusril, dalam pernyataan di akun Twitter-nya, @Yusrilihza_mhd, Rabu (18/3/2015). (Baca: Margarito: Presiden Tidak Berwenang Keluarkan Perpres untuk Kepengurusan Parpol)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com