JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Agung Laksono, memastikan Presiden Joko Widodo tidak akan menerbitkan peraturan presiden terkait pengesahan kepengurusan kubunya. Dia mengaku sudah memastikan hal tersebut ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.
"Saya tadi pagi sudah berkomunikasi dengan Pak Laoly. Saya tanya, saya mengonfirmasi. Ternyata perpres itu untuk bebas visa 40 negara," kata Agung di Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Oleh karena itu, lanjut Agung, pengesahan kepengurusan yang telah didaftarkannya akan tetap disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Tidak ada campur tangan dari Presiden Jokowi.
"Jadi, bukan untuk SK pengesahan kepengurusan parpol. Kita cukup SK pemerintah," ucap Agung.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi akan menerbitkan perpres untuk mengesahkan kubu Agung. Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Yasonna mengaku telah melaporkan keputusan mengenai penyelesaian perselisihan kepengurusan di internal Golkar kepada Presiden pada Senin (16/3/2015).
"Ini perpres-nya akan segera dikeluarkan oleh Presiden dalam waktu dekat," kata Yasonna. (Baca: Presiden Jokowi Akan Keluarkan Perpres soal Kepengurusan Agung Laksono)
Kuasa hukum Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, mengkritik rencana penerbitan perpres itu. Dia menuding, Menkumham ingin melempar tanggung jawab ke Jokowi dengan pernyataannya itu.
"Entah apa dasar hukum yang digunakan Menkumham untuk mengatakan bahwa pengesahan kepengurusan parpol menggunakan perpres. Saya heran dengan omongan itu," kata Yusril, dalam pernyataan di akun Twitter-nya, @Yusrilihza_mhd, Rabu (18/3/2015). (Baca: Margarito: Presiden Tidak Berwenang Keluarkan Perpres untuk Kepengurusan Parpol)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.