Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNP2TKI Kawal Hak-hak ABK Korban Kapal Hsiang Fu Chuen

Kompas.com - 17/03/2015, 17:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) berjanji mengawal pemenuhan hak-hak TKI Anak Buah Kapal (ABK) korban tenggelamnya Kapal Hsian Fu Chuen asal Taiwan. Kapal tersebut tenggelam di perairan sebelah selatan Argentina dan membawa 21 (dua puluh satu) awak kapal yang berasal dari Indonesia.

"BNP2TKI telah memanggil keenam Perusahaan tersebut untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beberapa hari lalu. BNP2TKI juga telah berkoordinasi dengan unit teknis BP3TKI di daerah untuk mengunjungi para keluarga korban," kata Direktur Pelayanan Pengaduan yang merangkap Plt Direktur Pengamanan dan Pengawasan BNP2TKI, Mohammad Syafrie dalam pernyataan resmi yang diterima Kompas.com, di Jakarta, Selasa (17/3/2015).

Menurut Syafrie, dalam upaya pengawalan itu telah ditandatangani surat pernyataan bersama dari 6 (enam) perusahaan yang memberangkatkan ke-21 TKI ABK tersebut. Masing-masing PT Bima Samudra Bahari yang, PT Mutiara Jasa Bahari, PT Binar Jaya Pratama, PT Media Maritim Tegal, PT Seva Jaya Bahari, dan PT Puncak Jaya Samudera.

Penandatanganan dilakukan di Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri. Hadir dalam pertemuan tersebut, Direktur Pelayanan Pengaduan yang merangkap Plt Direktur Pengamanan dan Pengawasan BNP2TKI, Mohammad Syafrie, Plt Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri beserta staf, perwakilan dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Ditjen. Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Ketua NGO Indonesian Fisherman Federations (IFF), John Albert, Perwakilan Indonesian Fisheries Workers, serta dari IFMA.

Dalam surat pernyataan bersama tersebut telah disepakati empat poin. Pertama, pembayaran gaji terhitung sejak dinyatakan kapal hilang kontak sampai dengan tiga bulan kedepan. Kedua, pemberian kompensasi kumulatif yang meliputi asuransi, uang duka, dan uang santunan sebesar Rp 100 juta kepada masing-masing keluarga korban setelah ada keterangan/pemberitahuan resmi dari KDEI Taiwan mengenai hilang atau tenggelamnya kapal Hsiang Fu Chuen.

Ketiga, dalam hal jumlah asuransi melebihi jumlah kompensasi yang disebutkan pada butir 2, maka kelebihan tersebut wajib diberikan kepada keluarga korban. Dan keempat, para Agen di Indonesia wajib memberikan bantuan dalam pengurusan seluruh hak-hak WNI/ABK korban kapal Hsiang Fu Chuen dari perusahaan pemilik kapal di luar negeri.

Dalam penanganan kasus ABK Korban Kapal Hsiang Fu Chuen ini, Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, mengatakan bahwa BNP2TKI terus secara proaktif mencari informasi lebih lanjut tentang kabar terakhir mengenai para ABK dari Perwakilan RI di luar negeri, serta terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.

"BNP2TKI akan memastikan secepatnya pemenuhan hak-hak bagi ABK tersebut dan memastikan para ABK tersebut mendapatkan asuransi yang memang telah menjadi haknya," kata Nusron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com