JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly siap menghadapi rencana pengusulan hak angket oleh anggota DPR Fraksi Partai Golkar dari kubu Aburizal Bakrie. Dia yakin tidak menyalahi aturan apa pun dalam mengambil keputusan mengakui pengurus Partai Golkar kelompok Agung Laksono.
"Saya sangat siap," kata Yasona di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Yasonna yakin telah mengambil putusan berdasarkan Undang-Undang Partai Politik. Keputusannya itu juga didasarkan pada keputusan Mahkamah Partai Golkar, yang meminta Agung menyusun kepengurusan dengan mengakomodasi semua pihak.
"Tidak ada politisasi tentang putusan Golkar ini," ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu mempersilakan anggota DPR menggunakan hak angket selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Hak angket merupakan hak anggota DPR untuk melakukan penyelidikan atas masalah tertentu. Penggunaan hak angket ini diputuskan menjadi salah satu opsi dalam rapat konsultasi Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar yang digelar pada Selasa (10/3/2015). (baca: Golkar Kubu Aburizal Berencana Gunakan Hak Angket ke Menkumham)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.