JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali menyesalkan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengakui kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono. Dia menganggap keputusan itu tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Partai.
"Pertama tentu, bahwa keputusan ini mencederai rasa keadilan dan demokrasi," kata Aburizal di Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Aburizal menjelaskan, keputusan Mahkamah Partai yang terbelah menjadi dua jelas tidak bisa dijadikan patokan bagi Menkumham Yasonna Laoly untuk mengakui kepengurusan kubu Agung. Dua hakim Mahkamah Partai, yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta, memutuskan menerima kepengurusan Golkar pimpinan Agung. Adapun Muladi dan HAS Natabaya hanya memberikan putusan rekomendasi terkait proses kasasi yang ditempuh kubu Aburizal di Mahkamah Agung.
"Saya kira rasanya Menkumham kurang membaca dengan teliti, kalau kita lihat dari dirjennya jelas mengatakan bahwa tdak benar ada kemenangan di kubu agung," ucap Aburizal.
Selanjutnya, Aburizal mengaku akan menunggu proses hukum yang kini tengah ditempu pihaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia meyakini, keputusan pengadilan lebih mempunyai kekuatan hukum dibandingkan dengan keputusan Menkumham.
"Seperti yang dikatakan Pak Muladi, keputusan ini adalah keputusan politik. Sehingga harus kita langsung kaji dengan keputusan pengadilan," ucapnya.
Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan surat dengan Nomor: M.HH.AH.11.03- 26 tertanggal 10 Maret 2015 tentang kepengurusan Partai Golkar. (Baca: Kemenkumham Akui Kepengurusan Golkar Versi Agung Laksono)
Dalam surat yang ditandatangani Yasonna itu disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) UU Nomor 2/20144 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan kepengurusan.
Dengan alasan itu, Menkumham meminta kepengurusan Golkar hasil Munas IX Jakarta untuk segera membentuk kepengurusan secara selektif dengan kewajiban mengakomodir kader-kader Partai Golkar yang memenuhi kriteria berprestasi, berdedikasi, loyal, dan tidak tercela.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.