JAKARTA, KOMPAS.com - Pelawak Mandra Naih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2015) siang. Dia diperiksa sebagai saksi atas laporan dugaan pembuatan dokumen palsu.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan bahwa kasus dugaan pembuatan dokumen palsu itu masih berkaitan dengan kasus yang menjerat Mandra di Kejaksaan Agung. (baca: Ini Penjelasan Kejagung soal Penetapan Mandra sebagai Tersangka)
"Ada kaitannya dengan kasus Mandra di TVRI itu. Tapi di sini, dia diperiksa sebagai saksi atas laporan pengacaranya," ujar Rikwanto di kompleks STIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis siang.
Rikwanto mengaku tidak mengetahui detail poin pemeriksaan tersebut. Dia menunggu informasi dari penyidik. (baca: Kejagung Bidik Pejabat Internal TVRI Terkait Kasus Mandra)
Mandra datang ke gedung Bareskrim sekitar pukul 09.30 WIB. Dia datang dengan pakaian serba hitam dan topi. Dia tidak berkomentar apa-apa saat memasuki gedung Bareskrim. Mandra menutup mukanya dengan tangan untuk menghindari sorotan kamera jurnalis. Hingga pukul 13.50 WIB, pemeriksaan atas Mandra masih berlangsung.
Mandra ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Selasa (10/2/2015) lalu. Selain itu, ada tersangka lain, yakni IC (Iwan Chermawan) selaku Direktur PT Media Art Image dan YKM (Yulkasmir) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang adalah pejabat teras di TVRI.
Kasus yang menjerat mereka terkait pengadaan program siap siar di TVRI pada 2012. Pihak kejaksaan menduga telah terjadi penggelembungan harga dalam pengadaan program tersebut. (baca: Mandra: Kafir dan Saya Siap Mati Tak Wajar)
Production house yang menjadi rekanan perusahaan tidak memenuhi kewajiban pengadaan program tersebut secara penuh sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dalam pengadaan program di TV milik negara itu.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas surat perintah penyidikan tertanggal 11 Februari 2015. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 jo UU 20/2001, dengan nilai proyek ditaksir hingga Rp 40 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.